Ketika MF mendekat, polisi akhirnya membekuk yang bersangkutan di dalam mobil operasional.
Benar saja, dari tangan MF polisi mendapati barang bukti 5.067 butir pil ekstasi yang disimpannya dalam bungkus plastik hitam.
Pil ekstasi berwarna kuning yang diedarkan MF biasanya dipesan oleh orang-orang di sekitaran Jakarta, untuk dikonsumsi di tempat hiburan malam.
"Dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bandar besar yang sudah melarikan diri, dan kita jadikan DPO. Dan itu kami bawa tersangka ke Polres Jakarta Utara untuk mendalami lebih lanjut," ungkap Prasetyo.
MF ditetapkan tersangka setelah dinyatakan melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya