Viral di Media Sosial

5 Fakta Polisi di Medan Pungli Rp 100 Ribu, Dihukum Guling-guling: Uangnya Dipakai Kenyangkan Perut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKSI PUNGLI - Seorang polantas Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono melakukan pungli terhadap seorang pemotor perempuan di Medan. Akibat ulahnya, ia dihukum guling-guling hingga disanksi patsus 30 hari. (Dok Polda Sumut).

TRIBUNJAKARTA.COM - Viral di media sosial seorang polisi melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 100 ribu terhadap seorang pengendara motor. 

Aksi pungli polisi itu terjadi di seberang TK Katolik Santo Yoseph Jalan Palang Merah, Kelurahan AUR, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan pada Rabu (25/6/2025). 

Sosok polisi yang melakukan pungli itu ternyata bernama Aiptu Rudi Hartono, seorang personel Satlantas Polrestabes Medan. 

Publik yang melihat aksi tak terpuji dari polisi tersebut pun geram. 

Berikut sederet fakta mengenai aksi pungli yang viral tersebut. 

1. Cegat pemotor lawan arah

Aiptu Rudi Hartono melakukan pungutan liar terhadap seorang perempuan, pengendara sepeda motor Honda Beat BK 4388 AIK.

Awalnya, Rabu 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, tepatnya di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan Aiptu Rudi memberhentikan pengendara sepeda motor yang melawan arah.

Ketika diberhentikan, pengendara mengaku sedang terburu-buru mau ke pasar ikan tak jauh dari lokasi.

Karena akan ditilang, perempuan menelepon seseorang supaya tidak jadi ditilang.

Selanjutnya, Aiptu Rudi meminta uang sebesar Rp 100 ribu ke pemotor sebagai pengganti tilang.

Menyikapi hal ini, Satlantas Polrestabes Medan segera berkoordinasi dengan Propam Polrestabes Medan untuk menindak Rudi.

Tak lama setelah itu, Rudi dibawa petugas Propam.

Rudi diduga melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B.

2. Ditindak tegas

Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono mengatakan tindakan Aiptu Rudi Hartono melanggar kode etik profesi Polri.

Pengakuannya, pelanggaran baru dilakukan sekali ini.

Halaman
123

Berita Terkini