Polantas tersebut pun akan dikurung selama 30 hari kedepan, menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, Aiptu Rudi terancam demosi atau penundaan kenaikan pangkat, serta dipindahkan ke Polres daerah luar kota Medan.
"Kemudian Aiptu RH telah kita tempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari kedepan. Sanksi yang kita lakukan berupa tindakan fisik, Patsus dan demosi keluar daerah."
3. Dihukum guling-guling
Aiptu Rudi Hartono lalu dihukum dengan cara berguling-guling di aspal setelah videonya yang menunjukkan aksi pemalakan terhadap pengendara sepeda motor viral di media sosial.
Hukuman tersebut dilaksanakan pada Rabu (25/6/2025) di Polrestabes Medan.
Kepala Subbagian Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono, menjelaskan bahwa hukuman fisik tersebut diberikan sebagai bentuk sanksi atas tindakan Rudi yang melanggar prosedur.
"Memang kemarin ada kita berikan sanksi fisik (berguling-guling)," ungkap Suharmono saat diwawancarai pada Kamis (26/6/2025).
Dalam proses hukuman, Rudi diminta berguling-guling di aspal beberapa kali sebelum akhirnya dipindahkan ke tempat khusus di Propam Polrestabes Medan.
4. Buat sarapan
Rudi telah mengakui perbuatannya yang merupakan pungutan liar.
Ia mengatakan uang hasil pungli digunakan Rudi untuk mengenyangkan perutnya saat pagi hari.
"Uang itu dipakai untuk beli minum dan sarapan," sebutnya.
5. Kapolrestabes minta maaf
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, memberikan tanggapan atas viralnya kasus pemalakan yang dilakukan anggotanya, Aiptu Rudi Hartono, terhadap pengendara motor di Jalan Palang Merah, Kota Medan.
Dalam wawancara yang berlangsung pada Kamis (26/6/2025) malam, Gidion menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Medan, terutama kepada ibu yang jadi korban anggota saya," kata Gidion.
Gidion menjelaskan bahwa saat kejadian, Rudi tidak sedang dalam tugas razia.