Cerita Kriminal

Fakta-fakta Pengusaha Mebel Diracun Istri: Tipu Muslihat Fauziah, Sahabat Bongkar Kejanggalan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ISTRI RACUNI SUAMI - Konferensi Pers Kasus Istri Bunuh Suami di Mojoagung, Jombang di Mapolres Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (26/6/2025). Fauziah (47) istri yang menghabisi nyawa suami sirinya di Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Simak fakta-fakta istri siri siksa dan racun suami di Jombang, Jawa Timur. Fauziah pakai jurus tipu muslihat bohongi karyawan. Jasad suami membusuk.

2. Minta Bantuan Karyawan

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendr, saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (26/6/2025), menyebut  Fauziah sempat menelepon salah satu karyawan Lukman untuk meminta bantuan. 

Fauziah meminta bantuan karyawan tersebut bukan untuk menghabisi Lukman, melainkan meminta bantuan untuk mengangkat dan memindahkan korban ke kamar setelah Fauziah melancarkan aksinya. 

Bahkan, Fauziah berbohong ke karyawan, agar aksinya tidak terendus. Ia mengaku ke karyawan tersebut jika Lukman mabuk dan harus diangkut ke kamar. 

"Satu orang yang dimintai tolong oleh terlapor mengangkat korban ke kamar setelah di racun statusnya sebagai saksi. Jadi, saksi (karyawan) ini ditelepon oleh terlapor. Terlapor hanya diminta untuk membantu memindahkan korban," ucap AKP Margono. 

Setelah aksinya meracun Lukman, terjadi reaksi terhadap Lukman.  Kemudian terlapor menelepon saksi. Setelah saksi datang ke rumah kontrakan, terlapor dibantu oleh saksi untuk memindahkan korban ke kamar. 

"Saat saksi membantu terlapor memindahkan korban, korban masih bernyawa. Sehingga, alasan terlapor kepada saksi, bahwa korban mabuk. Saat itu tidak ada rasa curiga dalam benak saksi tersebut. Kemudian saksi pulang, di situlah terlapor melakukan kekerasan dengan menggunakan benda tajam dan benda tumpul," ungkap Margono. 

Kekerasan terhadap korban ini, juga dibuktikan dengan adanya luka lebam di bagian belakang kepala korban. 

"Penyebab kematian kepada korban, karena terdapat pukulan yang sangat keras di belakang kepala itu, terbukti ada pendarahan dan juga tusukan di bawah dada sebanyak dua kali," beber Margono. 

3. Alasan Pelaku

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan, pelaku dan korban menikah siri dari tahun 2014.

"Pada tahun 2019,  antara korban dan terlapor sudah mulai ada kerenggangan rumah tangga, yang mana korban sering melakukan kekerasan terhadap terlapor," ucapnya kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Jombang pada Kamis (26/6/2025).

Margono menjelaskan, selama ini Fauziah sudah sangat sabar melayani korban, namun selalu saja menerima KDRT. 

"Sehingga pada saat itu, kejadian 11 Mei 2025 terlapor membeli racun tikus sekaligus membeli potas yang berada di toko pertanian. Dan tanggal 14 Mei 2025 terlapor melancarkan aksinya, meracuni korban," katanya.

4. Tabiat Korban

Halaman
1234

Berita Terkini