TRIBUNJAKARTA.COM - Persoalan Lurah Malaka Sari Jakarta Timur meminjam uang petugas PPSU memasuki babak baru.
Terkini, Lurah Malaka Sari Eric Dasya Refanda akhirnya dibebaskan dari jabatannya.
Meskipun, Eric Dasya Refanda mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp 17 juta yang dipinjam dari PPSU.
Eric juga telah menjalani pemeriksaan di tingkat Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Wali Kota Jakarta Timur Munjirin membenarkan pihaknya telah membebastugaskan Lurah Malaka Sari untuk sementara waktu.
"Tugas Lurah Malaka Sari sudah ditunjuk Pelaksana Harian (PLH)," kata Munjirin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/6/2025).
Menurut Munjirin, pembebastugasan Lurah Malaka Sari sesuai UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pembebastugasan itu juga tertuang di peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomnor 94 Tahun 2021 tentang Negeri Sipil.
Di Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga diatur terkait sanksi itu.
"Bukan pencopotan jabatan, tapi dibebastugaskan sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan," tegas Munjirin.
Klarifikasi Lurah Malaka Sari
Lurah Malaka Sari, Eric Dasya Refanda di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur memberikan klarifikasi terkait dugaan peminjaman uang kepada sejumlah petugas PPSU di wilayahnya.
Kepada TribunJakarta.com, Eric membenarkan perihal adanya peminjaman tersebut.
"Intinya gini itu diberitain puluhan. Abang dua orang doang. Abang udah selesai juga, udah clear. (Total pinjaman) Rp 17 juta," katanya via WhatsApp, Sabtu (21/6/2025).
Kendati begitu, Eric membantah jika pinjaman tersebut belum dikembalikan.