"Menaikkan tarif parkir ini tidak semua golongan merasa mampu atau setuju. Ketika kita menaikkan tarif parkir ini tidak memberikan solusi bahwa memastikan pendapatan asli daerah di Jakarta melalui parkir itu akan naik," ujarnya.
Revisi Perda Perparkiran lanjut dia, bertujuan sebagai payung hukum untuk eksekutif dapat membuat kebijakan yang lebih ketat agar potensi PAD yang selama ini bocor dapat terserap.
"Bagaimana secara komprehensif kita melakukan kajian merubah perda dan membuat aturan yang lebih ketat sehingga tidak terjadi pembiaran seperti parkir liar," tegas dia.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya