Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta ngotot tetap ngotot menaikkan tarif parkir meski ada penolakan dari DPRD DKI Jakarta.
Alih-laih jadi sumber pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dishub kini melihat parkir sebagai salah satu instrumen pengendali lalu lintas.
“Parkir menjadi instrumen pengendali lalu lintas, tidak lagi menjadi instrumen pendapatan, maka kenaikan tarif parkir ini menjadi penting,” ucap Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Sabtu (28/6/2025).
Kebijakan menaikkan tarif parkir ini pun disebut Syafrin sebagai salah satu strategi Pemprov DKI Jakarta mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi umum.
Apalagi saat ini tarif parkir yang dibebankan kepada pengguna kendaraan pribadi relatif masih sangat murah.
Dengan adanya kenaikan tarif parkir ini, maka masyarakat bakal membandingkan besaran biaya yang dikeluarkan bila menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi publik.
“Saat ini tarif parkir kita masih sangat rendah. Oleh sebab itu, masih sangat seimbang apabila dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan apabila menggunakan transportasi publik,” ujarnya.
“Harapannya tentu dengan kenaikan tarif ini menjadi salah satu faktor pendorong masyarakat untuk meninggalkan kendaraan pribadi dan menggunakan transportasi publik,” sambungnya.
Meski demikian, Syafrin tak menjelaskan lebih detail perihal besaran kenaikan tarif yang akan diterapkan.
Dishub DKI Jakarta pun sampai saat ini masih melakukan kajian komprehensif terkait rencana kenaikan tarif parkir.
“Setelah kajian selesai tentu akan kami usulkan ke pak gubernur terkait dengan rencana kenaikan tarif parkir,” tuturnya.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter sebelumnya menegaskan, tidak sepakat dengan usulan kenaikan tarif dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) parkir.
"Kami sudah mendengar masukan para ahli untuk tarif parkir, mereka tidak setuju untuk dinaikkkan karena tarif parkir di Jakarta ini terus terang sudah cukup tinggi di angka 5.000 per jam," kata Jupiter, Rabu (25/6/2025).
Menurut Jupiter, revisi perda dilakukan untuk mendorong potensi pendapatan asli daerah (PAD) sektor parkir dapat diserap secara maksimal.