Sementara untuk pengolahan sampah organik seperti kompos dan maggot, telah dibentuk 169 lokasi pengolahan di Jakarta Utara.
Adapun tahap pengelolaan sampah di tahap tengah mencakup manajemen Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Saat ini, Jakarta Utara memiliki empat unit TPS 3R dan 262 TPS aktif yang tersebar di berbagai wilayah kecamatan.
Sementara itu, pengelolaan sampah di hilir dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui Unit Pengolahan Sampah Terpadu (UPST) Bantar Gebang dan fasilitas Refuse-Derived Fuel (RDF) di Rorotan.
(TribunJakarta)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya