Evaluasi Serapan Anggaran 2025, Komisi B DPRD DKI Soroti Pemangkasan Program Kerja Dalih Efisiensi

Penulis: Yusuf Bachtiar
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi B saat menggelar rapat evaluasi serapan anggaran tahun 2025 bersama sejumlah OPD di ruang kerja Gedung Parlemen, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - DPRD melalui Komisi B menggelar rapat evaluasi penyerapan anggaran tahun 2025, soroti pemangkasan program kerja sebagai dalih efisiensi.

Rapat kerja digelar di lantai 3, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kota Jakarta Pusat, Senin (29/6/2025). 

Rapat ini diikuti sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yakni, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP), serta Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi).

Lalu, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disprekraf), serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Selanjutnya Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD), Biro Perekonomian Setda DKI, serta Biro Kerjasama Daerah Setda DKI masing-masing memaparkan program kerja yang sudah dilakukan.

Rapat dipimpin Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh, Wakil Ketua Komisi B Wahyu Dewanto, serta dihadiri sejumlah Anggota diantaranya Wa Ode Herlina, M Taufik Zoelkifli, dan Jupiter.

Satu yang menjadi sorotan adalah langkah-langkah efisiensi yang dilakukan masing-masing OPD demi menjalankan surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/883/SJ. 

Komisi B saat menggelar rapat evaluasi serapan anggaran tahun 2025 bersama sejumlah OPD di ruang kerja Gedung Parlemen, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Tentang Penyesuaian Anggaran dan Efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2025. 

Berdasarkan hasil rapat evaluasi, banyak OPD Pemerintah Provinsi (Pemprov) melakukan refocusing anggaran demi mematuhi efisiensi yang dimaksud dalam SE Mendagri. 

Beberapa di antaranya adalah pemangkasan anggaran perjalanan dinas, makan dan minum serta ada beberapa program yang dihapus atau tidak dijalankan. 

Hal ini menjadi sorotan Wakil Ketua Komisi B, Wahyu Dewanto.

Dia mengatakan, OPD harus cermat menafsirkan SE Mendagri soal efisiensi sehingga tidak salah mengambil kebijakan. 

"Tidak ada lagi refocusing program kerja yang sudah di programkan di APBD wajib dilaksanakan. Terkait SE kemendagri terkait efisiensi tidak ada satupun mengefisiensi program kerja," kata Wahyu.

Wahyu meminta, OPD tetap menjalankan program kerja yang sudah dianggarkan apalagi yang memiliki dampak langsung ke masyarakat. 

Halaman
12

Berita Terkini