Hanya menjelaskan bahwa pembahasan akan melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait, dan solusi yang diambil akan sesuai peraturan.
"Kami rapatkan di tingkat kota dengan mengundang seluruh SKPD/UKPD yang terkait. Untuk selanjutnya diambil langkah dan tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Munjirin.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya