"Kami telah mengajukan dua warga binaan untuk mendapatkan amnesti, dan usulan tersebut disetujui. Hari ini, keduanya resmi kami bebaskan," ujar Teguh Pamuji.
Alasan utama pemberian amnesti kepada KR dan YT adalah pertimbangan kemanusiaan, mengingat keduanya memiliki riwayat medis menderita skizofrenia.
Hal tersebut merupakan salah satu kriteria kuat untuk memeroleh pengampunan dari presiden.
"Proses ini telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Semoga ini menjadi awal baru bagi mereka untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," jelasnya.
3 Napi di Pamekasan
Selain itu ada tiga narapidana di Lapas Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, resmi dibebaskan pada Sabtu (2/8/2025) setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Ketiga narapidana itu dibebaskan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, setelah Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti diterima pihak lapas.
Mereka yang mendapat pengampunan adalah SB napi kasus narkotika, serta JO dan UA yang merupakan napi kasus pembunuhan.
"Tiga napi dari lapas ini bersamaan dengan pemberian amnesti kepada 1.178 napi lainnya," ujar Syukron dalam rilis resmi yang diterima dan telah dikonfirmasi oleh Kompas.com, seperti dikutip TribunJatim.com, Sabtu (2/8/2025).
Syukron menegaskan bahwa proses untuk memperoleh amnesti tidaklah mudah. Ketiganya telah melalui proses verifikasi yang ketat dan sesuai prosedur yang berlaku.
"Usulan amnesti yang dilakukan sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga, ketiganya diputuskan mendapatkan pengampunan," katanya.
Menurut Syukron, SB merupakan narapidana pengguna narkotika dan tidak terbukti sebagai pengedar.
"Salah satunya SB, narapidana kasus narkotika sebagai pengguna, sesuai Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009. Dia dibebaskan karena bukan pengedar," ujarnya.
Sementara dua napi lainnya, JO dan UA, dinyatakan sebagai narapidana berkebutuhan khusus karena mengalami gangguan kejiwaan.
Status tersebut dibuktikan melalui dokumen resmi medis.
"Status gangguan jiwa keduanya dibuktikan melalui surat keterangan dari dokter spesialis jiwa, termasuk rekam medis yang sah dan terverifikasi," ucapnya.