Ketika truk yang dinaikinya tiba di jembatan Jalan Akses Marunda, DI mencuri dongkrak dan melemparkannya ke kolong jembatan.
"Kita sudah komunikasi dengan pemilik truk tersebut dan rencana mereka akan melaporkan juga terkait dengan tindak pidana pencuriannya," ucap Fauzan.
DI dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Ke depannya, polisi juga memungkinkan untuk menjerat DI dengan pasal terkait pencurian atas tindakannya mengambil dongkrak dari truk trailer itu.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya