5 Fakta Kopda Bazarsah Divonis Mati Kasus Tembak 3 Polisi Saat Gerebek Judi, Raut Wajah Jadi Sorotan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIVONIS HUKUMAN MATI - Kopda Bazarsah divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Selain hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dipecat dari TNI terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin.

Dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025), keluarga langsung berpelukan satu sama lain saat mendapat hakim menyatakan Kopda Bazarsah dijatuhi hukuman mati dan dipecat dari TNI. 

Isak tangis bahagia bercampur haru dari keluarga pun tidak bisa terbendung dalam ruang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang ketika hakim ketua memukul paku. 
Terdengar, keluarga tak henti-hentinya mengucap syukur.  Sidang diketuai hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH. 

Saat mendengar vonisnya dibacakan, terlihat tak ada perubahan raut wajah Kopda Bazarsah.

Ia tetap menatap tegap ke arah hakim meski tangis keluarga yang berada di belakangnya langsung bergemuruh terdengar di ruang sidang saat vonis dibacakan.

Tak sedikit pun Kopda Bazarsah menoleh ke belakang. 

Di tempat yang sama Kuasa hukum terdakwa Kopda Bazarsah yakni Kapten Chk Fadly Yahri Sitorus ketika diminta konsultasi terkait putusan akan minta banding.

Sedangkan oditur militer terkuat putusan majelis hakim menerima putusan. 

5. Perjalanan Sidang

Sebelum sampai tahap putusan, sudah digelar 10 kali sidang dengan menghadirkan saksi dari berbagai pihak, mulai dari belasan anggota polisi yang ikut penggerebekan judi sabung ayam saat peristiwa terjadi, masyarakat sipil, keluarga korban, ahli forensik, ahli psikologi, serta rekan terdakwa yang juga terjerat kasus perjudian.

Kasus ini bermula saat belasan anggota Polres Way Kanan bersama dengan Polsek Negara Batin menggrebek judi sabung ayam yang dikelola Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis pada 17 Maret 2025.

Dalam penggerebekan itu Kopda Bazarsah yang panik mendengar tembakan peringatan, mengambil senjatanya lalu menembak seorang anggota polisi yang ternyata adalah Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, lalu Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, dan terakhir adalah Briptu Anumerta Ghalib.

Setelah itu Kopda Bazarsah kabur ke area perkebunan dan meninggalkan senjatanya di sana. 

Lalu ia kembali ke rumahnya dan dijemput anggota Denpom II/3 Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setelah berkas perkaranya disiapkan Oditur Militer I-04 Palembang, sidang perdana atau pembacaan dakwaan kasus Way Kanan mulai digelar pada 11 Juni 2025 dengan menghadirkan terdakwa Kopda Bazarsah. (TribunJakarta.com/TribunSumsel)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini