LPSK Tawarkan Perlindungan Bagi Keluarga Prada Lucky, Prajurit TNI yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Penulis: Bima Putra
Editor: Pebby Adhe Liana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TANGIS IBUNDA PRADA LUCKY - Sepriana Paulina Mirpey memeluk peti jenazah anak kandungnya Prada Lucky anggota TNI AD yang meninggal secara tragis dianiaya seniornya

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal melakukan jemput bola untuk menawarkan perlindungan bagi keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Prada Lucky, prajurit TNI dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM), diduga meninggal dunia setelah disiksa oleh 20 anggota TNI.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan pihaknya berencana menemui pihak keluarga Prada Lucky untuk menawarkan perlindungan pada Rabu (13/8/2025) besok.

Selain bagi keluarga Prada Lucky, LPSK juga akan melakukan upaya jemput bola menemui anggota TNI lain yang turut menjadi korban penganiayaan hingga mengalami luka-luka.

"Kami akan ke sana besok. Rencananya kami akan tawarkan perlindungan bagi saksi-saksi dan korban lain," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (12/8/2025).

Upaya jemput bola tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak keluarga korban dan saksi terpenuhi selama jalannya proses hukum hingga tingkat Pengadilan Militer nanti.

Bentuk perlindungan diberikan menyesuaikan dengan kebutuhan para saksi dan korban, sehingga LPSK perlu terlebih dahulu melakukan penjangkauan dan penelaahan terkait kasus.

"Secara umum keluarga korban meninggal dunia dapat kami berikan perlindungan fisik, dan pendampingan dalam memberikan keterangan ketika nanti bersaksi," ujarnya.

Susilaningtias menuturkan LPSK juga dapat memberikan perlindungan dalam bentuk fasilitas pengajuan restitusi atau ganti rugi bagi keluarga Prada Lucky yang akan dibebankan ke para pelaku.

Bila nantinya keluarga korban mengajukan perlindungan maka LPSK akan melakukan penghitungan, lalu hasilnya diserahkan kepada Oditur Militer agar masuk dalam surat tuntutan.

Kemudian bagi anggota TNI yang turut menjadi korban penganiayaan, LPSK dapat memberikan bantuan berupa bantuan pemulihan medis dan pendampingan psikologis pemulihan trauma.

"Kalau korban juga dapat diberikan bantuan medis jika masih membutuhkan dan rehabilitasi psikologis," tuturnya.

Ibunda minta keadilan

Diberitakan sebelumnya Prada Lucky meninggal pada Rabu (6/8/2025).

Ia meninggal saat sedang menjalani perawatan intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo. 

Halaman
12

Berita Terkini