Simulasi Penanganan Busa di Kanal Banjir Timur, Damkar Semprot Busa Gunakan Cairan Mikroorganisme

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENANGANAN BUSA - Petugas pemadam kebakaran dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta menyemprotkan cairan mikroorganisme untuk menangani busa di Kanal Banjir Timur, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (13/8/2025).

"Kondisi turbulen di pintu air akibat perbedaan elevasi permukaan membuat udara terjebak di dalam air, sehingga memperbanyak dan mempertahankan busa," jelas Asep dalam keterangan persnya.

Selain melakukan penyemprotan, Dinas Lingkungan Hidup juga memasang kubus apung yang berfungsi untuk melokalisasi penyebaran busa.

Di luar penanganan darurat, Asep menekankan pentingnya pencegahan jangka panjang.

Salah satunya melalui penertiban pelaku usaha yang diwajibkan memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atau dokumen wajib bagi usaha berskala kecil, dengan luas lahan terbangun di bawah 1 hektare atau bangunan di bawah 5.000 meter persegi.

Asep mengingatkan, pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dengan ancaman kurungan 10 hingga 90 hari atau denda antara Rp 100 ribu hingga Rp 30 juta.

Selain itu, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2005 tentang Air Limbah Domestik, pelanggar juga dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan penyegelan bangunan.

"Tahun ini kami fokus membina usaha kategori SPPL, dimulai dari kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung sebagai pilot project penguatan pengelolaan lingkungan sejak dari hulu," kata Asep.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini