TRIBUNJAKARTA.COM - dr. Tirta buka suara terkait kasus dokter RSUD Sekayu, dr. Syahri Putra Wangsa, yang diintimidasi secara verbal hingga dipaksa buka masker oleh keluarga pasien VIP.
Tirta membela dr Syahpri bahwa tindakan sejawatnya itu sudah sesuai SOP.
Semestinya, keluarga pasien tidak melampiaskan kemarahan dengan kekerasan.
Ia mengaku kecewa dengan perilaku keluarga pasien yang mengancam hingga melakukan kontak fisik kepada dr Syahpri.
"Pada dasarnya protokol sejawat saya sudah benar, sudah sangat benar," katanya.
Semestinya, kata Tirta, keluhan soal antrean atau administrasi disampaikan melalui media resmi rumah sakit seperti kotak kritik dan saran atau humas.
dr Tirta lalu menyindir keras aksi keluarga pasien tersebut.
Bahkan, dr Tirta berandai jika perlakuan kasar itu dialaminya, ia akan balik menyerang.
"Kalau saya yang dipukul, mending sparing MMA tapi enggak ada rule. Nanti tukang parkir ikut, sekuriti ikut. Yang kasihan pasiennya," ujarnya.
Selain itu, ia memiliki alternatif lainnya jika mengalami kejadian serupa.
Dengan gaya khasnya yang ceplas ceplos, ia menantang pelaku untuk berlari nyaris half marathon.
"Kalau saya digituin, mungkin saya 'puh' (gerakan meludah). Atau malah saya ajak lari 20 KM. Kalau senior saya yang jago tinju dipukulin, mak bleng itu," ujarnya.
Ia mendukung penuh proses hukum kasus ini agar menjadi pelajaran atau efek jera bagi pelaku.
"Jangan sampai kejadian ini terulang lagi. Kendalikan emosi, karena tujuan kita sama, pasien cepet sembuh," pungkasnya.
4 Saksi diperiksa
Sebanyak empat saksi diperiksa di Polres Musi Banyuasin (Muba) terkait laporan dokter Syahpri Putra Wangsa yang dipaksa oleh keluarga pasien membuka masker ketika sedang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan, selain memeriksa empat saksi, penyidik Polres Muba juga melakukan olah TKP untuk menyelidiki peristiwa tersebut.
"Semoga dalam waktu dekat setelah proses penyelidikan kasus ini bisa kami lanjutkan ke proses penyidikan," kata Nandang kepada wartawan di Palembang, Jumat (15/8/2025).
Nandang mengungkapkan, kasus tersebut akan terus berlanjut di Polres Muba.
Dalam perkara itu, terlapor yang merupakan keluarga pasien dikenakan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dan ancaman kekerasan.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses penyelidikan kasus pemaksaan dengan ancaman kekerasan ini akan terus berjalan dan tentunya akan diawali dulu dengan penyelidikan. Konstruksi pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 335 KUHP, yakni pemaksaan dengan ancaman kekerasan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dokter spesialis ginjal Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Syahpri Putra Wangsa mengaku mengambil langkah hukum dengan melaporkan keluarga pasien ke Polres Muba untuk mencegah aksi kekerasan terhadap para tenaga kesehatan yang lain saat bertugas.
Syahpri sebelumnya mengalami kejadian yang kurang mengenakkan setelah dipaksa oleh keluarga pasien untuk membuka masker ketika sedang melakukan visit di ruang VIP RSUD Sekayu pada Selasa (12/8/2025) kemarin.
"Yang jelas saya mewakili seluruh nakes di Indonesia, jangan sampai terjadi Syahpri-Syahpri yang lain. Jadi, kita harus menentukan sikap, harus tegas," kata Syahpri kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Keluarga Pasien Paksa Dokter Buka Masker di RSUD Sekayu, 4 Saksi Diperiksa Polisi".