Sementara itu, Wakil Ketua Pansus KTR, Abdurrahman Suhaimi, menilai rapat kali ini tetap berjalan kondusif meski sempat terjadi perbedaan tafsir.
Politikus PKS itu menegaskan, larangan merokok di lokasi tertentu seperti tempat ibadah dan sarana olahraga berlaku mutlak tanpa pengecualian acara apapun.
Ia memastikan, aturan ini tidak akan mematikan usaha pedagang kecil.
“Perda ini terkait kesehatan dan hak untuk hidup sehat. Siapapun kita lindungi dari asap rokok, tapi tanpa mengganggu mata pencaharian pedagang kecil,” ujarnya.
Rapat Pansus KTR akan dilanjutkan pekan depan. Targetnya, Raperda ini rampung dan disahkan paling lambat akhir September 2025.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya