Pengakuan Baru Singgung Kelakuan Tak Wajar Dr Syahpri Bikin Keluarga Pasien Emosi, Fakta Ini Disorot

Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGAKUAN KELUARGA PASIEN - Keluarga pasien buka suara terkait video viral yang merekam mereka dan dokter Syahpri Putra Wangsa di RSUD Sekayu, terlibat cekcok. Kasus yang menyeret nama dokter Syahpri Putra Wangsa kembali memanas, keluarga pasien mengungkap kelakuan tak wajar sang dokter.

Kejadian itu lah yang kemudian memicu pertikaian hingga viral di media sosial.

Secepatnya Bakal Ada Tersangka

Polisi menegaskan hingga saat ini belum ada mediasi kasus cekcok antara keluarga pasien dengan dokter Syahpri Putra Wangsa di RSUD Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Nama dr Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD KGH mencuat di publik setelah videonya saat dimaki hingga dipaksa membuka masker oleh keluarga pasien VIP RSUD Sekayu viral di media sosial.

Peristiwa itu berujung keluarga pasien itu akhirnya meminta maaf dan bersalaman dengan dr Syahpri.

Namun, dr Syahpri tetap melaporkan peristiwa yang terjadi kepada pihak kepolisian.

Perkembangan kasus tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M Afhi Abrianto.

AKP M Afhi Abrianto mengatakan, saksi dari pelapor yang dipanggil mulai dari perawat, petugas keamanan hingga direksi rumah sakit.

Sementara dari terlapor juga sudah dipanggil dan masih menunggu pengembangan kasus sembari menunggu penetapan tersangka.

"Sekarang masih dalam pemeriksaan saksi dan secepatnya akan penetapan tersangka.Sampai saat ini belum ada tahap mediasi, jadi kasus ini masih berjalan sesuai SOP," ujarnya, Minggu (17/8/2025).

Disinggung mengenai terlapor pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada Jumat lalu, dan terlapor memenuhi panggilan.

"Terlapor sudah kita panggil dan memenuhi panggilan yang kita sampaikan. Sampai saat ini masih berjalan penyelidikan," ungkapnya.

Selain memeriksa keempat saksi, Polres Muba juga melakukan olah TKP untuk menyelidiki peristiwa tersebut.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena proses penyelidikan kasus pemaksaan dengan ancaman kekerasan ini akan terus berjalan. Konstruksi pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 335 KUHP yakni pemaksaan dengan ancaman kekerasan," jelasnya.

Pasal 335 KUHP mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. 

Halaman
123

Berita Terkini