"Yang bersangkutan melampirkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh RS Puri Cinere tanggal 20 Agustus 2025," ujar hakim.
Dengan absennya Silfester, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan hingga Rabu (27/8/2025) pekan depan.
"Baik atas permohonan yamg disampaikan oleh kuasa dari pemohon bahwa yang bersangkutan yang memohon sendiri tidak bisa hadir karena sakit. Tapi dengan alasan ini, kami akan menjadwalkan kembali persidangan hari Rabu tanggal 27 Agustus," ucap Hakim.
Adapun Silfester terjerat kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla dan telah divonis 1,5 tahun penjara pada 2019.
Setelah melewati proses peradilan yang panjang, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan dan menjatuhkan hukuman penjara 1,5 tahun kepada Silfester atas kasus fitnah terhadap JK.
Namun hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan belum mengeksekusi Silfester Matutina.
Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2019.
Namun hingga kini, eksekusi hukuman belum dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya