Ojol Tewas Ditabrak Rantis
Tewasnya Affan Kurniawan Dianggap Pengkhianatan Reformasi, Desakan Copot Kapolri Menguat
FAKTA Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Tindakan Polri dalam menangani aksi gelombang unjuk rasa dalam beberapa hari terakhir mendapatkan sorotan tajam dari publik.
Terutama terkait meninggalnya Affan Kurniawan (21), pengemudi ojek online yang dilindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan pada Kamis (28/8/2025).
Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Ari Subagyo Wibowo menyebut insiden tersebut sebagai “pengkhianatan terhadap semangat reformasi” dan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
"Peristiwa ini adalah alarm bahaya yang menunjukkan kemunduran serius demokrasi serta penegakan hak asasi manusia di Indonesia," kata Ari kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Menurutnya, hilangnya nyawa warga di tangan aparat negara dalam aksi demonstrasi merupakan sebuah pengkhianatan terhadap semangat reformasi.
Kekerasan yang terjadi, termasuk insiden meninggalnya Affan tidak lagi bisa dianggap sekadar insiden.
Melainkan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia serius yang menodai rasa keadilan masyarakat," ujarnya.
Terkait hal itu, FAKTA Indonesia, lanjut Ari, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakan represif aparat.
“Diamnya pemerintah dapat ditafsirkan sebagai persetujuan atas brutalitas aparat.
Pencopotan Kapolri adalah langkah minimum yang harus segera diambil untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap negara,” katanya.
Namun, Ari juga menegaskan bahwa pergantian pimpinan Polri saja tidak cukup.
Ia mendesak dibentuknya tim investigasi independen untuk mengaudit prosedur pengamanan massa, penggunaan senjata, serta kewenangan kepolisian secara menyeluruh.
Menurutnya, reformasi institusi Polri yang selama ini mandek harus segera diwujudkan.
“Sudah terlalu lama agenda reformasi Polri hanya menjadi wacana.
Ini saatnya institusi ini berubah menjadi lembaga yang profesional, akuntabel, dan bebas dari abuse of power,” ujarnya.
Di sisi lain, Ari juga menyoroti peran DPR RI dan partai politik yang menurutnya belum merespons secara memadai tuntutan rakyat, termasuk dalam isu-isu krusial seperti krisis lapangan kerja, RKUHAP, dan RUU Perampasan Aset.
“DPR tidak boleh tutup telinga. Dan bagi anggota DPR yang menyampaikan pernyataan provokatif, tidak cukup hanya dinonaktifkan tapi harus dipecat sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politik,” tambahnya.
Siap Dicopot
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal desakan mundur dari jabatannya yang muncul dalam gelombang demonstrasi nasional sejak Jumat (29/8/2025).
Aksi unjuk rasa yang meluas di Jakarta dan sejumlah daerah tak hanya menuntut keadilan atas tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), tetapi juga menyerukan pertanggungjawaban institusi kepolisian.
“Yang menyangkut dengan Kapolri itu hak prerogatif Presiden, kita prajurit, kapan saja siap,” ujar Listyo dalam keterangan pers di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025).
Affan Kurniawan tewas tertabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob saat mengikuti aksi “Bubarkan DPR” dan aksi buruh di kawasan DPR RI, Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Insiden tersebut memicu kemarahan publik dan menjadi pemicu utama demonstrasi yang meluas.
Kapolri menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus tersebut. Sebanyak tujuh anggota Brimob yang terlibat telah diamankan dan dijadwalkan menjalani sidang etik dalam waktu sepekan.
“Tidak menutup kemungkinan juga ada proses pidana apabila ditemukan pelanggaran. Kami juga membuka ruang untuk Kompolnas dan Komnas HAM agar bisa mengakses proses yang berjalan,” ujarnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.