Bocah Telantar Korban Penganiayaan Ayah

Orangtua Penganiaya Anak di Kebayoran Lama Ditangkap, Korban Kini Bisa Nyanyi Balonku Ada Lima

Orangtua penganiaya bocah berinisial MK (7) akhirnya ditangkap polisi. Korban kini bisa nyanyi balonku ada lima dan menggambar.

dok Polri/Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri
PENGANIAYA ANAK DITANGKAP - Kepolisian akhirnya menemukan sosok orang tua dari MK (7), bocah yang disiksa dan dibuang di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. MK (7), kini mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Orangtua penganiaya bocah berinisial MK (7) akhirnya ditangkap polisi. MK disiksa lalu dibuang orangtuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Polisi mengungkap orangtua penganiaya anak itu setelah mengantongi sejumlah nama dari keterangan korban dan berkoordinasi dengan Dukcapil.

Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah mengatakan pihaknya telah menangkap orangtua korban berinisial SNK (42), selaku ibu kandung, sedangkan EF alias YA (40) atau korban biasa memanggil dengan 'Ayah Juna'.

"Tersangka EF alias YA telah mengakui perbuatannya, sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran korban," ujar Brigjen Nurul Azizah, dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

Nurul menambahkan, kedua pelaku itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti lengkap, termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli serta sejumlah barang bukti lainnya. 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. 

"Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta," tutur jenderal bintang satu tersebut.

Brigjen Nurul menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak sering kali terjadi bukan di jalanan, melainkan di rumah sendiri.

“Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli, lebih peka, dan berani melapor bila melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita semua,” pungkasnya. 

Diketahui, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA & PPO) Bareskrim Polri bergerak cepat memimpin proses penyelidikan. 

Prinsip penanganan yang dipegang adalah memastikan korban tidak hanya mendapatkan keadilan hukum, tetapi juga perlindungan dan pemulihan menyeluruh.

Termasuk perawatan medis, pendampingan psikologis, dan pengasuhan sementara di bawah pengawasan Dinas Sosial serta UPTD PPA.

Kondisi Korban

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved