Kepala Cabang Bank BUMN Dibunuh
LPSK Ungkap Syarat Pengajuan Justice Collaborator Tersangka Penculik Kacab Bank BUMN
LPSK angkat bicara terkait rencana permohonan justice collaborator dari tersangka penculik Kacab Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta.
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban angkat bicara terkait rencana permohonan justice collaborator dari tersangka penculik Kacab Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin mengatakan terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi seorang justice collaborator dalam suatu kasus tindak pidana.
Di antaranya adalah tersangka yang menjadi pemohon justice collaborator bukan merupakan pelaku utama dalam kasus tindak pidana yang hendak diungkap.
"JC bisa diajukan oleh saksi pelaku sepanjang pelaku bukan pelaku utama, dan berkomitmen bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus," kata Wawan, Jumat (12/9/2025).
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus, dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku.
Dalam Pasal 7 diatur bahwa syarat seseorang menjadi kustice collaborator adalah bukan pelaku tindak pidana yang diungkap, dan memiliki sifat pentingnya keterangan terkait kasus.
Sehingga LPSK akan melakukan penelaahan terlebih dahulu untuk memastikan peran dan sifat pentingnya pemohon justice collaborator, tidak serta merta mengabulkan permohonan.
"Tetap akan melalui proses asesment (penelaahan). Pemenuhan syarat formil dan materiil, serta keputusan dikabulkan atau tidaknya diputuskan dalam sidang mahkamah pimpinan LPSK," ujarnya.
Wawan menuturkan hingga kini LPSK belum secara resmi menerima pengajuan permohonan justice collaborator dari kuasa hukum tersangka penculik Kepala Cabang Bank BUMN.
Menurutnya tiga pekan lalu kuasa hukum dari tersangka memang sempat menanyakan terkait prosedur Pengajuannya justice collaborator, dan menyampaikan akan mengajukan.
Tapi hingga kini kuasa hukum dari tersangka penculik Ilham Pradipta belum secara resmi menyampaikan berkas permohonan pengajuan justice collaborator kepada LPSK.
"Sampai dengan minggu ini kita masih menunggu," tuturnya.
Sebelumnya kuasa hukum dari seorang tersangka kasus penculikan Ilham Pradipta bernama Eras menyatakan mengajukan permohonan justice collaborator kepada LPSK.
Kuasa hukum menyebut pengajuan permohonan justice collaborator tersebut guna membantu aparat penegak hukum membongkar kasus penculikan disertai pembunuhan terhadap Ilham.
Justice collaborator sendiri merupakan status hukum bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana melibatkan dirinya.
Sebagai catatan, Ilham menjadi korban penculikan sekelompok orang tak dikenal pada area parkir pusat perbelanjaan di Jalan TB Simatupang, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (20/8).
Ilham ditemukan tewas dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta mata tertutup lakban pada area persawahan di Desa Nagasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Kamis (21/8/2025).
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Pomdam Jaya Ungkap Peran Oknum TNI Tersangka Penculik Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
LPSK Belum Terima Permohonan Justice Collaborator dari Tersangka Penculik Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Penculik Kacab Bank BUMN Ajukan Jadi Justice Collaborator, Kuasa Hukum: Kami Mau Ungkap Fakta |
![]() |
---|
Satu Penculik Kepala Cabang Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator, Ingin Ungkap Fakta Sebenarnya |
![]() |
---|
Rohmat Sukur Ngaku Cuma Sopir Bos, Penyusun Tim Intai di Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.