Ranperda Pendidikan Hasilkan 3 Poin Penting, Akomodir Dana Hibah Khusus Kesejahteraan Guru Madrasah

Ranperda Pendidikan akomodir dana hibah khusus kesejahteraan guru, hal tersebut tertuang dalam BAB VI tentang pendanaan pendidikan. 

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
DANA HIBAH - Rapat Pansus Penyelenggaraan Pendidikan yang berlangsung di ruang kerja Komisi E Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan yang tengah dibahasa Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta akomodir dana hibah khusus kesejahteraan guru.

Hal tersebut tertuang dalam BAB VI tentang pendanaan pendidikan

Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta M. Subki mengatakan, rapat yang berlangsung pada Senin (15/9/2025) telah merampung pembahasan pasal per pasal hingga BAB VI. 

"Alhamdulillah hari ini kita dapat tiga poin dan tiga poin ini krusial dan penting," kata Subki usai memimpin rapat. 

Tiga poin dimaksud di antaranya aturan tentang pendataan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.

Hal ini sudah berjalan melalui kebijakan program Karti Jakarta Pintar (KJP). 

Poin kedua yakni soal hibah satuan pendidikan di luar Dinas Pendidikan (Disdik), mencakup pesantren atau madrasah. 

"Jadi nanti pemprov bisa dan boleh sesuai kemampuan keuangan daerah memberikan bantuan kepada sekolah-sekolah yang di luar jalur dinas pendidikan," ucapnya.

"Walaupun nanti skemanya hibah, enggak apa-apa hibah yang penting mereka mendapatkan bantuan dari pemerintah," sambungnya.

Tak kalah penting, poin ketiga dalam Bab VI Ranperda Pendidikan juga menjamin pemberian bantuan kesejahteraan khusus guru swasta, madrasah atau pesantren. 

"Baru saja kita rampungkan yaitu garansi jaminan untuk kesejahteraan guru dan tenaga pendidikan baik honorer di sekolah swasta termasuk di dalamya guru madrasah yang belum mendapatkan perhatian yang layak," kata Subki. 

Menurut Subki, saat ini memang sudah ada bantuan kesejahteraan guru swasta, madrasah atau pesantren. 

Namun melalui Ranperda Pendidikan baru, jaminan peningkatan bantuan kesejahteraan guru diharapkan dapat meningkat. 

"Siapa tahu dengan adanya kebijakan baru bisa naik sampai sejuta kan lumayan walaupun kita enggak bisa janji maskimal tapi yang penting ada peningkatan," ungkap Subki. 

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved