Bus TransJakarta Kembali Celaka, Kenneth DPRD DKI Desak Evaluasi Total Armada dan Jam Kerja Sopir

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menyoroti kecelakaan yang melibatkan Transjakarta.

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
KECELAKAAN TRANSJAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menyoroti kecelakaan yang melibatkan Transjakarta. TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA 

Namun, beberapa laporan dari serikat pekerja menyebut bahwa meskipun secara resmi dibatasi 8 jam, dalam praktik ini tetap ada keluhannya terkait waktu bekerja dengan standar shift ini.

"Jumping shift misalnya selesai shift malam lalu harus pagi hari bekerja kembali yang membuat sopir merasa waktu kerjanya menjadi tidak ideal," ujar Kenneth.

Padahal, sambung Kenneth, dalam Pasal 90 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) disebutkan bahwa setiap perusahaan angkutan umum wajib patuhi jam operasional bekerja bagi pengemudi. 

Disebutkan dalam UU LLAJ bahwa maksimal pengemudi itu hanya di perbolehkan mengemudi selama 8 jam sehari dan dalam pasal 90 ayat (3) disebutkan setiap 4 jam harus istirahat minimal setengah jam.

"Ada pembicaraan bahwa perlu regulasi tambahan yang memastikan kesehatan dan keselamatan pengemudi, termasuk aspek seperti jam kerja, kondisi fisik, dan kemampuan menjalankan tugas tanpa risiko tinggi karena kelelahan. Manusia ada batas kapasitasnya dalam mengemudi, sekuatnya berapa lama dia mengemudi, jadi jangan memaksakan diri," bebernya.

Menurut Kenneth, keselamatan penumpang dan kepercayaan warga terhadap transportasi publik adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar. 

Karena itu, segala upaya perbaikan di tubuh TransJakarta harus difokuskan pada peningkatan keamanan dan kenyamanan pengguna.

Ketua IKAL Lemhannas RI PPRA LXII itu pun mengusulkan sejumlah langkah strategis untuk menekan angka kecelakaan, di antaranya:

Meminta audit keselamatan armada dengan inspeksi berkala dan transparan.

Kemudian, pengawasan ketat pengemudi melalui pelatihan, sertifikasi, dan evaluasi berkala, disertai sanksi bagi kelalaian.

Ia juga meminta adanya perbaikan infrastruktur dan manajemen rute, termasuk marka jalan, lampu lalu lintas, hingga desain halte.

Terakhi, Kenneth meminta adanya transparansi data kecelakaan, agar masyarakat mengetahui setiap insiden sebagai bentuk akuntabilitas.

“Keselamatan publik bukan sekadar tanggung jawab operator, tapi juga kewajiban pemerintah. 

DPRD DKI Jakarta akan terus mengawasi, memanggil pihak terkait, dan menuntut langkah nyata agar kecelakaan serupa tidak terulang. Warga Jakarta harus tetap kritis dan waspada. 

Jangan biarkan keselamatan kita menjadi korban kelalaian pihak yang seharusnya bertanggung jawab,” tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved