Pengakuan Pelaku Pencurian Ijazah di Muara Angke: Saya Dijanjiin Kerja, Sudah Bayar Kos Malah Diusir

Pelaku pencurian ijazah yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Tomirin (25), membeberkan alasannya nekat mencuri.

TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
TERSANGKA PENCURIAN IJAZAH - Pelaku pencurian ijazah yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Tomirin (25), membeberkan alasannya nekat mencuri dokumen penting milik korban. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Pelaku pencurian ijazah yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Tomirin (25), membeberkan alasannya nekat mencuri dokumen penting milik korban Hotri Vindo (25) itu.

Kepada wartawan, Tomirin mengaku nekat mencuri ijazah lalu meminta uang tebusan kepada korban karena sakit hati dirinya tak kunjung diberikan pekerjaan di restoran oleh korban.

"Saya dijanjiin kerjaan malah nggak kerja-kerja. Dijanjiin sama korban," kata Tomirin, Kamis (25/9/2025).

Tomirin mengenal korban Hotri dari teman ke teman.

Pada bulan Agustus 2025, Tomirin akhirnya mendatangi kos-kosan tempat korban tinggal dan menetap di sana selama satu bulan.

Ia mengaku sudah sempat membayar uang sewa kos, namun janji korban yang akan memberikan pekerjaan tak kunjung ditepati.

Akhirnya, Tomirin yang sakit hati dan sudah tak punya uang nekat mencuri delapan lembar ijazah dari dalam lemari kamar kos korban.

Kemudian, Tomirin kabur dan dalam pelariannya itu menghubungi korban untuk meminta uang tebusan sebesar Rp 1 juta.

"Itu di-chat doang, minta balikin uang yang buat bayar kosannya. Rp 1 juta. Habis itu kabur ke tempat teman. Itu buat ongkos saya cari kerja lagi," katanya.

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu mengatakan, pencurian ijazah ini terbongkar setelah korban yang merupakan penghuni kos di kawasan Muara Angke, Penjarahan, Jakarta Utara mendapati dokumen pentingnya itu raib.

Sebelum dicuri, ijazah itu disimpan oleh korban Hotri di dalam lemari kamar kosnya.

"Mereka ini awalnya tinggal satu kos, temannya ini si Tomirin berbuat jahat," ucap Hitler.

Motif pencurian ijazah ini adalah karena tersangka Tomirin tidak punya uang.

Selain itu, ia sakit hati karena sudah sebulan belakangan korban tak kunjung memberikan pekerjaan.

Padahal, awalnya korban menjanjikan tersangka bisa bekerja di restoran.

"Karena tidak punya uang, temannya itu membongkar lemari dan mengambil ijazah milk korban. Dia minta tebusan Rp 1 juta, karena merasa dilecehkan korban melapor ke polsek," ucap Hitler.

Tersangka Tomirin ditangkap pada 8 September lalu di kontrakan korban di Muara Angke.

Saat itu, korban yang telah melaporkan kasus ini ke polisi berupaya memancing tersangka untuk datang.

Ketika itulah Tomirin akhirnya ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berpakaian bebas yang telah menunggu di kos-kosan korban.

Atas perbuatannya, tersangka Tomirin dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Ia terancam hukuman 7 tahun penjara.

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved