Razman Nasution 'Menghilang' dari Sidang, Respons Tak Disangka Kuasa Hukum Ikut-ikutan Walk Out

Sidang vonis terhadap Razman Nasution menyita perhatian setelah sang terdakwa tak hadir di ruangan sidang, tim kuasa hukum ikut walk out.

Editor: Wahyu Septiana
Kolase Tribun Jakarta/Gerald Leonardo Agustino/Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG RAZMAN NASUTION - Kuasa hukum Razman Nasution, Rahmad Riadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025). Kuasa hukum Razman walk out dari persidangan menolak putusan dibacakan karena klienya tak bisa hadir karena sakit. 

Persidangan dilaksanakan di ruang Koesoemah Atmadja, persidangan dimulai sekira 11.30 WIB.

Kemudian Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk hadirkan Terdakwa Razman Nasution ke persidangan.

Namun Terdakwa Razman Nasution dikatakan jaksa tak bisa dihadirkan, sedang menjalani perawatan kondisi kesehatan di Penang Malaysia, tanpa rekomendasi.

Lalu Majelis Hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan tanpa kehadiran Terdakwa Razman di persidangan.

"Kami akan membacakan putusan, hak-hak Terdakwa dan kuasa hukum silahkan dipergunakan sesuai ketentuan yang diatur dalam UU," jelas Ketua Majelis Hakim Syofia.

Mendengar hal itu kuasa hukum Razman Nasution protes karena kondisi klienya yang tengah sakit.

Namun Majelis Hakim tetap melakukan persidangan.

Kemudian kuasa hukum Razman Nasution memilih walk out alias keluar persidangan.

"Mohon maaf mengingat kami menolak, terhadap putusan dibacakan, kami walk out," jelas kuasa hukum Razman Nasution, Rahmad Riadi.

Mendengar hal itu Majelis Hakim mempersilahkan.

"Silahkan," jelas Hakim Ketua Syofia.

Persidangan agenda putusan lalu dilanjutkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara.

Syofia menjelaskan bahwa pembacaan putusan tanpa kehadiran terdakwa bukan berarti sidang dilakukan in absentia, karena terdakwa sebelumnya sudah mengikuti seluruh proses pemeriksaan.

"Perkara ini bukan perkara in absentia seperti korupsi, HAM berat, atau terorisme. Karena terdakwa sebelumnya hadir dalam proses pemeriksaan, maka putusan tetap sah dibacakan tanpa kehadirannya," jelas Syofia.

Ia juga menegaskan bahwa hak-hak terdakwa maupun jaksa penuntut umum tetap dijamin, termasuk hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai dengan Pasal 196 KUHAP.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved