Walk Out dari Sidang Vonis, Tim Kuasa Hukum Razman Nasution: Ini Pengadilan Jakut Mau Bunuh Orang?

Sidang vonis pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution diwarnai aksi walk out dari tim kuasa hukum.

TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
WALK OUT - Tim kuasa hukum terdakwa pencemaran nama baik Razman Nasution mengungkapkan alasan mereka walk out dari sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sidang putusan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution diwarnai aksi walk out dari tim kuasa hukum.

Enam pengacara yang mendampingi Razman memilih meninggalkan ruang sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).

Mereka menyatakan keberatan karena majelis hakim tetap membacakan putusan meski kliennya tidak hadir.

Razman disebut tengah menjalani perawatan medis di luar negeri akibat sakit yang dideritanya.

"Kita sama-sama mendengar bahwa majelis hakim tetap ngotot untuk melakukan, membacakan putusan hari ini. Jelas-jelas Pak Razman itu sakit dan suratnya lengkap semua. Maka saya katakan tadi, bahwa kita harus menghormati terdakwa," kata kuasa hukum Razman, Iskandar Halim.

Iskandar menegaskan, ketidakhadiran kliennya bukan bentuk penghindaran hukum.

Ia menyebut, surat resmi soal kondisi kesehatan Razman sudah disampaikan ke majelis hakim.

"Tadi Jaksa Penuntut Umum juga sama-sama dengan tim kita melihat Pak Razman itu dirawat di Rumah Sakit Koja. Terus apa lagi minggu lalu? Kok sekarang ngotot untuk diputus? Kemarin waktu Pak Razman keadaan sehat walafiat tidak diputus, ditunda oleh majelis hakim. Jadi ada apa? Jadi ini kami terus terang keberatan dan menolak apa yang disampaikan, dibacakan majelis hakim," paparnya lagi.

Senada, kuasa hukum Razman Nasution lainnya, Rahmat Riyadi menyebut apa yang terjadi sebagai potret buram penegakan hukum.

Ia menuding hakim mengabaikan hati nurani dan menyebut peradilan di PN Jakarta Utara bobrok.

"Saya pikir inilah potret buram penegakan hukum kita. Saya hari ini, turut berdukacita atas matinya hati nurani hakim, atas bobroknya peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saya ingin menyatakan innalillahi wa innailahi rojiun," kata Rahmat.

Rahmat mengatakan, Razman mengalami gangguan keseimbangan akibat penyumbatan saraf di otak hingga sulit berdiri lebih dari lima menit.

Ia juga menunjukkan laporan medis yang dikeluarkan Island Hospital, Malaysia, tempat Razman dirawat sejak 29 September 2025.

"Dokter dengan tegas menyatakan bahwa Pak Razman membutuhkan waktu penyembuhan, dan harus istirahat dari segala pekerjaannya, selama 14 hari dari tanggal 29 September sampai 12 Oktober 2025, ini perawatan di sana," ucap Rahmat.

"Mengingat kondisi beliau, yang belum bisa berdiri dan putusan
pengadilan itu mengharuskan terdakwa itu berdiri. Ini pengadilan mau bunuh orang atau gimana?," sambungnya lagi.

Menurut Rahmat, majelis hakim keliru menafsirkan aturan KUHAP.

Ia menilai pembacaan putusan tanpa terdakwa hanya sah untuk kasus korupsi atau terorisme, atau ketika terdakwa tidak diketahui keberadaannya.

Tim kuasa hukum pun berjanji akan melaporkan majelis hakim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial atas keputusan tersebut.

Razman Divonis 1,5 Tahun

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa kasus pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Koesoemah Atmadja, Selasa (30/9/2025).

Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan menyatakan Razman terbukti secara sah melakukan tindak pidana mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik, secara berlanjut dan bersama-sama.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap majelis hakim.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta kepada Razman, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan diganti 4 bulan kurungan.

"Menjatuhkan denda kepada terdakwa Rp 200 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," lanjut hakim.

Putusan ini dibacakan tanpa kehadiran Razman.

Jaksa menyebut terdakwa tengah berada di luar negeri untuk menjalani perawatan.

Sementara itu, tim kuasa hukum Razman sempat walk out dari ruang sidang.

Mereka menolak pembacaan vonis dilakukan tanpa kehadiran klien mereka sebagai terdakwa.

Diketahui, Razman dinilai telah terbukti menyebarkan fitnah terhadap Hotman Paris Hutapea.

Fitnah itu berisi tuduhan bahwa Hotman Paris telah melakukan pelecehan terhadap mantan asistennya, Iqlima Kim.

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved