Cerita Kriminal

Ini Kriteria Pemotor yang Diincar Mata Elang Gadungan di Kelapa Gading, Wanita dan Pelajar Waspada

Pelaku penipuan bermodus mata elang di elapa Gading berulang kali merampas motor korban yang dianggap rentan. Siapa saja?

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
MATEL GADUNGAN - Tampang tiga pelaku penipuan bermodus mata elang yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading. Mereka berulang kali beraksi dengan cara menipu dan merampas motor korban yang dianggap rentan. 

Motor hasil rampasan kemudian dijual, sementara uangnya dibagi untuk kebutuhan para tersangka.

Menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiga pelaku.

Dua pelaku ditangkap di wilayah Kelapa Gading, sementara satu lainnya diamankan di Pulo Gadung.

Masing-masing pelaku memiliki peran, mulai dari menegur korban, mengalihkan perhatian, hingga membawa kabur motor.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan penadah motor hasil kejahatan.

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved