Bahaya Kabel Semrawut di Kapuk Muara Jakut, Menjuntai ke Jalan hingga Kali

Kabel semrawuti di wilayah Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara membahayakan pengendara. Kabel menjuntai ke jalan hingga kali.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
KABEL SEMRAWUT - Kabel semrawut marak ditemui di sekitaran wilayah Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO). 

Chandra pun meminta ada penanganan serius dari pemilik kabel maupun pengawasan dari pemerintah untuk merapikan kabel-kabel itu dari kesemrawutan.

"Harapannya diperbaiki lah biar rapih, kalau bisa ditanam biar rapih, atau ditinggiin kalau begini nggak nyaman," ucapnya.

Perda SJUT

Sementara itu DPRD DKI berharap tidak ada lagi kabel semrawut di Jakarta. Kini, DPRD DKI Jakarta sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda) Sistem Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), DPRD DKI berharap tidak ada lagi kabel semrawut di Jakarta. 

Hal ini dikatakan Ketua Pansus Rancangan Perda (Raperda) SJUT DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan.

Dia menjelaskan, Perda SJUT yang baru nantinya akan mengganti aturan lama yaitu Perda nomor 8 tahun 1999 tentang jaringan utilitas. 

"Maka peraturan daerah ini bisa menjadi pendorong, pemaksa supaya utilitas yang ada sekarang ini, khususnya utilitas yang semrawut bisa segera ditata oleh pemerintah DKI Jakarta," ungkap Pantas.

Terdapat tiga konsep yang ditawarkan melalui Perda SJUT yang baru terkait penataan kabel di Jakarta.

Pertama konsep ideal atau memastikan setiap pembangunan jaringan utilitas berada di bawah tanah. 

Kedua melalui konsep kompromi, di mana jaringan utilitas yang ada dipindahkan ke bawah tanah melalui pembangunan manhole.

Ketiga adalah konsep tiang bersama, bisa diterapkan di lingkungan padat penduduk agar estetika kawasan terjaga.

"Jadi semua itu nanti jaringan itu akan dibangun oleh, dalam hal ini oleh pemerintah DKI Jakarta termasuk tiang-tiang bersama itu, dan itu nanti akan dikelola," tegas dia. 

Melalui Raperda SJUT ini, Pemprov DKI Jakarta nantinya akan memiliki potensi pendapat asli daerah (PAD) lewat pengelolaan tersebut. 

"Sehingga akan semakin banyak juga seiring dengan peningkatan pendapatan, semakin banyak yang bisa diberikan, ditingkatkan kepada masyarakat dalam bentuk layanan-layanan pemerintah," tegas dia. 

Berita Lain

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved