Lewat Perda Jaringan Utilitas, DPRD DKI Berharap Tidak Ada Lagi Kabel Semrawut di Jakarta 

Lewat Peraturan Daerah (Perda) Sistem Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), DPRD DKI berharap tidak ada lagi kabel semerawut di Jakarta. 

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Rr Dewi Kartika H
TribunJakarta.com/ Yusuf Bachtiar
RAPAT PANSUS JARINGAN UTILITAS - Ketua Pansus Pantas Nainggolan bersama Wakil Ketua Pansus Husen saat rapat kerja pembahasan Ranperda Jaringan Utilitas di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/9/2025). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - Lewat Peraturan Daerah (Perda) Sistem Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), DPRD DKI berharap tidak ada lagi kabel semerawut di Jakarta. 

Hal ini dikatakan Ketua Pansus Rancangan Perda (Ranperda) SJUT DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan, pihaknya sejauh ini telah merampung pembahasan pasal per pasal. 

"Dan hari ini kita sudah merampungkan pembahasan sampai dengan kurang lebih 41 pasal berserta beberapa perbaikan-perbaikan dan sebagainya," kata Pantas, Senin (22/9/2025).

Dia menjelaskan, Perda SJUT yang baru nantinya akan mengganti aturan lama yaitu Perda nomor 8 tahun 1999 tentang jaringan utilitas. 

"Maka peraturan daerah ini bisa menjadi pendorong, pemaksa supaya utilitas yang ada sekarang ini, khususnya utilitas yang semrawut bisa segera ditata oleh pemerintah DKI Jakarta," ungkap Pantas.

Terdapat tiga konsep yang ditawarkan melalui Perda SJUT yang baru terkait penataan kabel di Jakarta, pertama konsep ideal atau memastikan setiap pembangunan jaringan utilitas berada di bawah tanah. 

Kedua melalui konsep kompromi, di mana jaringan utilitas yang ada dipindahkan ke bawah tanah melalui pembangunan manhole.

Ketiga adalah konsep tiang bersama, bisa diterapkan di lingkungan padat penduduk agar estetika kawasan terjaga.

"Jadi semua itu nanti jaringan itu akan dibangun oleh, dalam hal ini oleh pemerintah DKI Jakarta termasuk tiang-tiang bersama itu, dan itu nanti akan dikelola," tegas dia. 

Melalui Ranperda SJUT ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta nantinya akan memiliki potensi pendapat asli daerah (PAD) lewat pengelolaan tersebut. 

"Sehingga akan semakin banyak juga seiring dengan peningkatan pendapatan, semakin banyak yang bisa diberikan, ditingkatkan kepada masyarakat dalam bentuk layanan-layanan pemerintah," tegas dia. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved