Unit Reskrim Polsek Penjaringan Tangkap Maling Motor yang Sudah Beraksi 3 Kali di Muara Baru Jakut

Subnit 5 Resmob Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menangkap seorang pria bernama Wankholid Sulistiawan (24) yang mencuri motor.

(Dok. Polsek Metro Penjaringan)
PELAKU CURANMOR - Subnit 5 Resmob Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menangkap seorang pria bernama Wankholid Sulistiawan (24) yang mencuri motor di sejumlah wilayah di Penjaringan, Jakarta Utara. 

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Subnit 5 Resmob Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menangkap seorang pria bernama Wankholid Sulistiawan (24) yang mencuri motor di sejumlah wilayah di Penjaringan, Jakarta Utara.

Wankholid ditangkap setelah melakukan aksinya yang terakhir kali di kawasan Gang Melati, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (2/10/2025) lalu.

"Untuk pelaku yang kami amankan bernama Wankholid Sulistiawan, pelaku setelah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan mengakui telah beraksi di tiga TKP dengan menghasilkan tiga unit motor yang berbeda," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea, Senin (6/10/2025).

Dalam aksinya yang terakhir, Wankholid menggasak satu unit motor Suzuki Satria FU milik warga Muara Baru bernama Sudira (36).

Pelaku menggasak motor itu dengan modus merusak rumah kunci kendaraan incarannya dengan menggunakan kunci letter T.

"Saat melakukan aksinya itu ada warga yang melihat, lalu saat pelaku ingin beraksi lagi warga segera menghubungi tim dan berhasil mengamankan si pelaku," jelas Sampson.

Hasil penyelidikan, pelaku Wankholid sudah melakukan tiga kali aksi pencurian sepeda motor di sekitaran Muara Baru.

Kejadian pertama, pelaku menggasak motor Honda Vario di Gang Elektro Muara Baru, kemudian yang kedua kalinya di Gang Marlina Muara Baru dengan barang curian Yamaha Mio.

Adapun di lokasi yang ketiga, tempat pelaku ditangkap, yang bersangkutan menggasak Suzuki Satria FU.

Seluruh motor yang dicuri pelaku kemudian dijual ke penadah di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Ini yang masih kita kembangkan ya bahwa dalam pengejaran penadah ini kita hanya bermodalkan dari pengakuan si pelaku, jadi perlu pendalaman lebih detail lagi terhadap kepada siapa pelaku menjualnya, lokasinya di mana, dan bukti apa lagi yang memang menguatkan bahwa si penadah tersebut memang betul membeli unit tersebut dari si pelaku," papar Sampson.

Wankholid Sulistiawan kini sudah ditangkap dan diamankan di Mapolsek Metro Penjaringan.

Yang bersangkutan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved