Kacab Dealer Motor di Pesanggrahan Gelapkan Uang Setengah Miliar Rupiah, Terbongkar Usai Diaudit

Kacab dealer motor berinisial BAK (44) menggelapkan uang perusahaan senilai lebih dari setengah miliar Rupiah.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
TERSANGKA PENGGELAPAN PESANGGRAHAN - Kacab dealer motor berinisial BAK (44), tersangka kasus penggelapan Rp 572 Juta, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025). 

TRIBUNJAKARTA.COM, PESANGGRAHAN - Kepala cabang (kacab) dealer motor berinisial BAK (44) menggelapkan uang perusahaan senilai lebih dari setengah miliar Rupiah.

Pelaku beraksi sejak Juli hingga Desember 2024. Secara keseluruhan, pelaku menggelapkan uang hasil penjualan 22 motor.

Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengatakan, total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 572.171.000.

"Pelaku menguasai dan menggunakan uang pembayaran penjualan sejumlah 22 unit kendaraan roda dua dalam kurun waktu April sampai Desember 2024 dengan nilai nominal sekitar Rp 572.171.000," kata Seala saat merilis kasus ini, Rabu (15/10/2025).

Seala menjelaskan, kasus penggelapan ini terbongkar setelah perusahaan melakukan audit pada Januari 2025.

Pihak dealer lalu menemukan kejanggalan pada pembukuan hasil penjualan motor selama periode Juli hingga Desember 2024.

Setelah mendapatkan bukti yang kuat, perusahaan melaporkan pelaku ke Polsek Pesanggrahan.

Pelaku sempat buron selama beberapa bulan sebelum akhirnya ditangkap di sekitar Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

"Pelaku beberapa kali berpindah tempat dan mengganti handphone dan juga nomor teleponnya," ungkap Seala.

Saat ini, BAK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP Jo Pasal 378 KUHP dan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved