Suami di Jatinegara Bakar Istri

Istri Korban Pembakaran Suami di Jatinegara Jaktim dapat Pendampingan Psikolog

Pemprov DKI Jakarta berikan pendampingan psikologi bagi istri korban pembakaran suami di Jatinegara, Jakarta Timur.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
SUAMI BAKAR ISTRI - Tragedi mengerikan terungkap di RT 04/RW 06, Jalan Otista Raya, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, ketika seorang suami berinisial Y membakar istrinya, CAU (24). Pemprov DKI Jakarta berikan pendampingan psikologi bagi istri korban pembakaran suami di Jatinegara, Jakarta Timur. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Pemprov DKI Jakarta memberikan pendampingan psikologi bagi istri korban pembakaran suami di RW 06, Kelurahan Bidara, Jatinegara, Jakarta Timur.

Pendampingan diberikan guna memulihkan trauma dialami korban berinisial CAU (24), yang mengalami luka bakar pada wajah dan tubuh bagian atas akibat dibakar suaminya Y (26).

"Diberikan pendampingan dari tenaga layanan (psikolog) UPT Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA)," kata Kepala Sudin PPAPP Jakarta Timur, Hary Sutanto, Jumat (17/10/2025).

Tim UPT PPPA DKI Jakarta pun sudah menemui pihak keluarga korban untuk keperluan asesmen tahap awal, sekaligus memastikan kondisi psikologi dan luka dialami korban.

Namun karena hingga kini CAU masih menjalani perawatan luka bakar yang diderita, penanganan difokuskan terlebih dahulu pada pemulihan fisik akibat luka bakar diderita.

"Kita prioritaskan kesehatan (fisik) dahulu. Setelah nanti sudah lebih baik baru kita lakukan pendampingan psikologi. Untuk mengurangi dampal trauma dialami korban," ujar Hary.

Dalam penanganan kasus tindak kekerasan dalam rumah (KDRT) terhadap CAU, Sudin PPAPP juga sudah berkoordinasi dengan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Diharapkan dengan kerjasama lintas sektoral kondisi CAU dapat segera pulih, dan pelaku Y dapat segera diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

"Kalau untuk pelaku kan ditangani aparat penegak hukum. Kekerasan yang sifatnya (tindak) pidana, membahayakan itu ditangani aparat. Untuk korbannya dilakukan aspek kesehatan," tutur Hary.

Tanggung Biaya Pengobatan

Pemprov DKI Jakarta memastikan menanggung biaya pengobatan istri korban pembakaran suami di RW 06, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.

Kepala Sudin Kesehatan Jakarta Timur, Herwin Meifendy mengatakan biaya pengobatan korban berinisial CAU (24) ditanggung melalui layanan Jaminan Kesehatan Jakarta (Jamkesjak).

Yakni program jaminan kesehatan diperuntukkan bagi korban tindak pidana, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana dalam kasus pembakaran dialami CAU.

"Bisa, dengan syarat ada surat keterangan kepolisian yang menjelaskan kronologis bahwa ini kejadian kekerasan dan pasien adalah korban," kata Herwin di Jakarta Timur, Kamis (16/10/2025).

Dalam kasus CAU, pihak Rumah Sakit (RS) Hermina Jatinegara yang menangani perawatan korban pun sudah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jamkesjak.

Jaminan pembiayaan kesehatan ini juga berlaku bila nantinya CAU dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat untuk proses penanganan medis lebih lanjut.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved