Transformasi PAM Jaya Jadi Perseroda, Ini Penjelasan Soal Tarif hingga Kepemilikan Saham
Perubahan status badan hukum dari Perumda menjadi Perseroda tidak akan membuat tarif air bersih di Jakarta naik semena-mena.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM - Direktur Operasional Perumda PAM Jaya, Syahrul Hasan menegaskan perubahan status badan hukum dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) tidak akan membuat tarif air bersih di Jakarta naik secara semena-mena.
“Tidak ada (kenaikan tarif semena-mena), karena kenaikan tarif diatur melalui Permendagri. Keputusan kenaikan tarif pun diambil oleh Pak Gubernur, bukan domain PAM Jaya,” ujar Syahrul saat diskusi di Universitas Islam As-Syafi’iyah (UIA), Kamis (23/10/2025).
Ia menegaskan, penetapan tarif air bersih tetap berada di bawah kendali pemerintah, bukan oleh pemegang saham.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” katanya.
Tujuan Perubahan Status
Menurut Syahrul, perubahan badan hukum menjadi Perseroda akan membuat PAM Jaya lebih leluasa dalam mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan tanpa terhambat birokrasi.
Ia menjelaskan, PAM Jaya membutuhkan dana investasi sekitar Rp 34 triliun untuk pengembangan jaringan perpipaan air bersih.
Nantinya, perusahaan hanya berencana melepas maksimal 30 persen saham kepada publik.
“Sebanyak 14 PDAM lain di daerah sudah lebih dulu bertransformasi menjadi Perseroda. Kepemilikannya tetap di tangan pemerintah daerah,” ujarnya.
Didukung Senator
Sementara itu, Senator DPD RI Dapil DKI Jakarta, Dailami Firdaus menekankan empat hal penting dalam transformasi PAM Jaya menjadi Perseroda.
Pertama, perubahan badan hukum PAM Jaya harus benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat.
"Pelayanan air bersih harus lebih baik, lebih merata, dan lebih cepat," ujarnya yang juga Ketua Yayasan As Syafi'iyah.
Kedua, ujar Dailami, tarif air harus tetap terjangkau. Jangan sampai perubahan badan hukum membuat masyarakat semakin berat membayar kebutuhan dasar.
"Ketiga, transparansi dan akuntabilitas harus dijaga. Publik berhak tahu bagaimana kinerja, penggunaan dana, dan arah kebijakan PAM Jaya," kata dia.
Keempat, dalam hal struktur kepemilikan saham, ia meminta pemerintah harus tetap memegang kendali.
Kalau pun nanti ada saham yang dilepas ke publik, ujar dia, porsinya jangan lebih dari 30 sampai 35 persen, agar tidak mengarah ke privatisasi air.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.