Transformasi PAM Jaya Jadi Perseroda, Ini Penjelasan Soal Tarif hingga Kepemilikan Saham
Perubahan status badan hukum dari Perumda menjadi Perseroda tidak akan membuat tarif air bersih di Jakarta naik semena-mena.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA
DISKUSI PUBLIK - Diskusi publik digelar membahas terkait wacana perubahan badan hukum PD PAM Jaya menjadi Perseroda. TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA
"Bagi kita, air bukan sekadar komoditas ekonomi, air adalah hak dasar setiap warga negara," jelasnya.
Berita Terkait
- Baca juga: Komunitas Warga Jaga Jakarta Siap Kawal Transformasi PAM JAYA dan Rencana IPO
- Baca juga: PAM Jaya Kaji Pipanisasi 110 Km untuk Pasok Air Bersih dari Daratan Jakarta ke Kepulauan Seribu
- Baca juga: PAM Jaya Tambah Booster Pump dan Sesuaikan Tarif, Pastikan Cakupan Air Bersih 100 Persen di 2029
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
Baca Juga

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.