Ketua Pansus Harap Bapemperda Hargai Masukan di Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta
Pansus DPRD DKI Jakarta telah merampungkan pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Tahapan selanjutnya masuk ke level Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Ketua Pansus KTR DPRD DKI Jakarta Farah Savira mengatakan, pihaknya bersama eksekutif telah melakukan kerja maksimal untuk menuntaskan pembahasan.
"Alhamdulillah memang luar biasa perjuangannya dan tidak mudah ini sebenarnya juga ada teman-teman lain yang berjuang bukan hanya kami di pimpinan tapi memang kerja kolektif dari anggota sampai dengan eksekutif," kata Farah, Kamis (30/10/2025).
Dalam perjalanannya, Raperda KTR sempat mendapat penolakan dari sejumlah pihak yang merasa terdampak terkait peraturan tersebut.
Penolakan datang dari asosiasi pedagang, menolak pasal yang menyebutkan larangan menjual rokok di radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Kemudian elemen masyarakat pedagang juga menolak pembatasan penjualan rokok, misalnya menerapkan aturan wajib berizin di lokasi-lokasi tertentu.
Tak hanya dari kalangan pedagang, penolakan juga datang dari pelaku usaha hiburan malam seperti bar, kafe, kelab dan sebagainya.
Mereka menolak tempat hiburan malam masuk ke dalam kawasan tanpa rokok, hal ini dianggap dapat mengganggu keberlangsungan usaha mereka.
Farah memastikan, pihaknya sudah semaksimal mungkin mengakomodir aspirasi masyarakat meski tetap memasukkan aturan-aturan pelarangan dalam Raperda KTR.
"Kami sudah menghimpun berbagai aspirasi mulai dari rapat dengar pendapat sampai dengan berbagai aspirasi yang masuk," jelas dia.
Selanjutnya, Pansus akan menyerahkan draft hasil pembahasan Raperda KTR ke Bapemperda untuk bisa mengikuti tahapan berikutnya.
Tak berharap, Bapemperda dapat menghargai segala masukan dan kerja maksimal Pansus dalam menyusun dan pembahasan Raperda KTR.
Termasuk kata dia, soal pasal-pasal yang banyak mendapatkan respons masyarakat.
"Kita lihat di forum saja kita tidak bisa menentukan apakah itu (pasal-pasal) akan dibuka lagi atau tidak, pasti Bapemperda akan menghargai setiap masukan yang sudah diberikan oleh pansus," kata Farah.
"Karena pansus sudah menjadi tim yang dirasa ahli dan mumpuni membahas ini dari beberapa bulan lalu jadi nanti tergantung dari forum Bapemperda sendiri," tutupnya.
Berita Terkait
- Baca juga: Pansus DPRD Jakarta Rampungkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Ada 27 Pasal
- Baca juga: DPRD Jakarta Genjot Produktivitas Pembahasan Raperda Sampai Akhir Tahun
- Baca juga: Tak Tolak Raperda KTR, Ketua Asphija Minta Tempat Hiburan Malam Tak Dilarang Total
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/FINALISASI-RAPERDA-KTR-Ketua-Pansus-KTR-Farah-Savira.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.