Komisi A Dorong Satpol PP Tegas Tertibkan Motor di Trotoar, Ajak Dishub dan Polisi Turun Tangan

Kevin Wu menegaskan, penertiban harus difokuskan pada pengendara sepeda motor yang kerap menyalahgunakan trotoar untuk melintas atau parkir.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
TERTIBKAN MOTOR DI TROTOAR - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Kevin Wu meminta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperkuat sinergi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan kepolisian dalam menegakkan ketertiban lalu lintas. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Komisi A DPRD DKI Jakarta mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperkuat sinergi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan kepolisian dalam menegakkan ketertiban lalu lintas, khususnya menjaga fungsi trotoar sebagai ruang publik bagi pejalan kaki.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Kevin Wu menegaskan, penertiban harus difokuskan pada pengendara sepeda motor yang kerap menyalahgunakan trotoar untuk melintas atau parkir.

“Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, seseorang atau badan tidak boleh menggunakan bahu jalan atau trotoar di luar fungsi utamanya,” ujar Kevin dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).

Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan melalui patroli rutin, pemasangan rambu penghalang, serta penegakan hukum yang konsisten.

Kevin menilai, sinergi lintas instansi sangat penting agar para pejalan kaki tidak kehilangan hak dan kenyamanannya di ruang publik.

“Satpol PP bisa berkoordinasi dengan Dishub dan kepolisian. Jangan sampai trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki justru dipenuhi kendaraan,” ucapnya.

Selain menindak pelanggar, Kevin juga meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Edukasi dan sosialisasi harus berjalan beriringan dengan penegakan aturan.

“Penegakan hukum harus diikuti sosialisasi. Baik pedagang maupun pengguna kendaraan perlu tahu batasan penggunaan area trotoar,” jelasnya.

Ia juga menyarankan pemasangan rambu di titik-titik rawan agar pengendara lebih disiplin.

“Rambu-rambu perlu ditempatkan di lokasi yang mudah terlihat masyarakat. Ini bisa membantu mengurangi pelanggaran,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kevin mengingatkan bahwa Perda No. 8/2007 memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan bahu jalan mana saja yang bisa dimanfaatkan pedagang kaki lima (PKL).

“Dengan begitu, penggunaan trotoar tetap tertib dan tidak menimbulkan penumpukan manusia maupun kendaraan yang berpotensi menyebabkan kemacetan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Baca juga: Cuaca Ekstrem di Jakarta, August PSI Sindir Pemprov DKI Lebih Sibuk Pikirkan Hiburan daripada Banjir

Baca juga: JakLingko Diadang Sopir Angkot, DPRD DKI Usul Rute Mikrotrans Jak41 Dialihkan

Baca juga: Komisi D DPRD DKI Minta SKPD Maksimalkan Program Pembangunan 2026: Harus Efektif dan Berdampak

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved