Anggota DPRD DKI Minta Rute Mikrotrans Jak41 Dialihkan Agar Tak Bentrok dengan Angkot
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, M. Taufik Zoelkifli, meminta Dishub DKI Jakarta melakukan pengalihan rute Mikrotrans Jak41.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, M. Taufik Zoelkifli, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan pengalihan rute Mikrotrans Jak41 Pulogadung–Kampung Melayu.
Langkah ini dinilai menjadi solusi terbaik untuk meredam aksi protes sopir angkot M02 yang sempat mengadang armada Jak41 beberapa waktu lalu.
Diketahui, sejak Sabtu (1/11/2025) para sopir angkot M02 mengadang armada Mikrotrans Jak41 di kawasan Jakarta Timur.
Aksi itu membuat operasional layanan JakLingko rute Pulogadung–Kampung Melayu terpaksa dihentikan sementara.
Penyebabnya, kedua rute tersebut saling tumpang tindih. Sopir angkot M02 mengeluhkan penurunan jumlah penumpang karena masyarakat lebih memilih menaiki armada JakLingko yang gratis.
“Saya minta kepada Dinas Perhubungan untuk membuat kajian lagi supaya rute Jak41 bisa diubah, supaya tidak bersinggungan dengan M02,” kata Taufik, Senin (3/11/2025).
Menurut Taufik, pengalihan rute Jak41 menjadi opsi paling realistis saat ini.
Pasalnya, kecil kemungkinan bagi PT Transjakarta untuk menyerap seluruh armada dan sopir angkot M02 ke dalam sistem JakLingko.
“Tuntutan M02 harus diserap ke JakLingko berkaitan dengan anggaran. Kan PSO (public service obligation) untuk Transjakarta masih kita tahan atau kita turunkan karena ada efisiensi,” jelasnya.
Taufik mengatakan, dirinya telah berdiskusi dengan Direksi PT Transjakarta dan Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo untuk mencari solusi atas konflik lapangan tersebut.
Hasilnya, Transjakarta menyatakan siap mengubah rute Mikrotrans Jak41, asalkan ada surat keputusan (SK) resmi dari Dishub DKI berdasarkan kajian rute di lapangan.
“Saya kira keputusan menengah sekarang adalah bagaimana Dinas Perhubungan segera mengeluarkan SK untuk rute baru Jak41 yang tidak bersinggungan dengan M02,” tutur Taufik.
Ia menambahkan, kondisi di lapangan memang menunjukkan banyak irisan antara rute Mikrotrans Jak41 dan M02 sehingga terjadi perebutan pelanggan.
“JakLingko akan menang karena gratis dan relatif lebih bagus,” tambahnya.
Layanan Dihentikan Sementara
Layanan Mikrotrans rute Jak41 Pulogadung-Kampung Melayu, Jakarta Timur dihentikan sementara imbas pengadangan dilakukan sopir angkot M02.
Penghentian sementara dilakukan sejak Sabtu (1/11/2025), dan hingga kini armada Mikrotrans rute Jak41 belum dapat beroperasi seperti semula mengangkut penumpang.
Kepala Seksi Angkutan Jalan Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Fajar Nugrahaini mengatakan dalam aksinya para sopir M02 menuntut pengalihan rute Mikrotrans Jak41.
"Tuntutannya rerouting rute Jak41 agar ada perbedaan dengan M02, atau serap seluruh armada yang saat ini masih reguler (M02) ke Mikrotrans Jak41," kata Nugrahaini, Minggu (2/11/2025).
Pasalnya rute yang dilintasi angkot M02 dengan Mikrotrans Jak41 sama, sementara warga cenderung memilih menaiki Mikrotrans Jak41 dibandingkan angkot M02.
Protes terkait operasional Mikrotrans rute Jak41 ini sebenarnya sudah bergulir sejak bulan September 2025, dan sudah pernah dilakukan mediasi di tingkat Sudin Perhubungan Jakarta Timur.
"Tuntutan sudah kami tindaklanjuti dengan menerima audiensi perwakilan M02, kemudian kami rapatkan bersama Dishub Provinsi, Transjakarta, Operator Jak 41 dan Perwakilan M02," ujarnya.
Berita Terkait
- Baca juga: Kebijakan ASN Gratis Naik Transportasi Umum Diprotes Netizen, Pramono Anung: Gak Semua Gajinya Gede
- Baca juga: Tarif Transjakarta Berpotensi Naik, Anggota Komisi B: Jangan Terlalu Besar Biar Tetap Terjangkau
- Baca juga: Subsidi Transportasi Dipotong, Kenaikan Tarif Transjakarta Tunggu Waktu yang Tepat
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/hiace-jadi-angkot-mikrotrans.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.