Kebijakan ASN Gratis Naik Transportasi Umum Diprotes Netizen, Pramono: Enggak Semua Gajinya Gede
Gubernur Pramono Anung buka suara soal sorotan warganet terkait kebijakan 15 golongan yang digratiskan naik transportasi umum.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara soal sorotan warganet terkait kebijakan 15 golongan yang digratiskan naik transportasi umum.
Sebab, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk juga personel TNI dan Polri masuk ke dalam golongan itu.
Gubernur Pramono pun menegaskan tidak semua ASN Jakarta memiliki gaji besar seperti yang diasumsikan publik.
“Kenapa kemudian ASN itu digratiskan? Kebijakan itu diambil karena bagaimana pun ASN di Jakarta enggak semua gajinya gede,” ucapnya, Rabu (5/11/2025).
Pramono menerangkan, kebijakan tersebut bukan untuk memanjakan para ASN Jakarta, melainkan sebagai bentuk dorongan agar mereka menggunakan transportasi umum dan menekan penggunaan kendaraan pribadi.
“Kalau gubernur, wakil gubernur, gajinya cukup, pasti. Tapi kalau ASN, enggak semuanya gede,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, Pramono berharap, para ASN Jakarta bisa menjadi contoh bagi masyarakat agar beralih menggunakan transportasi publik.
Apalagi sekarang setiap Rabu para ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta juga diwajibkan menggunakan transportasi umum untuk berangkat maupun pulang kerja.
Daftar 15 Golongan Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta
Guna mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan massal, Pemprov DKI Jakarta menggratiskan 15 golongan naik transportasi umum.
Kelima belas golongan ini pun bisa naik Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta secara gratis.
Berikut daftar 15 golongan gratis naik transportasi umum di Jakarta:
1. Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
2. Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov DKI
3. Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan Swasta tertentu/Pekerja (Gaji sesuai UMP melalui Bank DKI)
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
7. Lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia)
8. Penyandang disabilitas
9. Anggota Veteran Republik Indonesia
10. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera)
11. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
12. Pengurus masjid (marbot)
13. Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
14. Larva monitor
15. Anggota TNI/Polri
Berita Terkait
Baca juga: Anggota Komisi B: Tarif Transjakarta Jangan Naik Terlalu Besar Biar Tetap Terjangkau
Baca juga: Subsidi Transportasi Dipotong, Kenaikan Tarif Transjakarta Tunggu Waktu yang Tepat
Baca juga: PKS Minta Gubernur Pramono Tidak Naikkan Tarif Transjakarta Terlalu Tinggi
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/KAJI-SUBSIDI-TRANSPORTASI-UMUM-Gubernur-DKI-Jakarta-Pramono-Anung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.