Sah! Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masuk ke Tahap Bapemperda DPRD DKI Jakarta 

Raperda KTR kini masuk tahapan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).  Siap diresmikan?

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Rr Dewi Kartika H
TribunJakarta.com/Yusuf Bahctiar
FINALISASI RAPERDA KTR - Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz berharap, rapat finalisasi Raperda KTR sesuai ekspektasi masyarakat.  

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta telah menyerahkan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR), tahapan selanjutnya masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)

Ketua Pansus KTR Farah Savira mengatakan, pihaknya telah resmi menyerahkan laporan saat rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta, Senin (10/11/2025).

"Kami hanya menyampaikan laporan hasil rapat Pansus kepada pimpinan DPRD, termasuk Pak Ketua dan Pak Wakil Ketua. Hasilnya sudah kami rangkum dan tidak ada perubahan signifikan dari pembahasan sebelumnya," kata Farah. 

Setelah penyerahan laporan tersebut, Raperda KTR nantinya akan ditinjau di level Bapemperda untuk dievaluasi. 

"Selebihnya, kami serahkan kepada Bapemperda untuk dibahas lebih lanjut sebelum nanti difasilitasi (untuk diparipurnakan menjadi Perda)," jelas dia. 

Raperda KTR menjadi sorotan publik setelah beberapa pasal dianggap dapat mengganggu keberlangsungan usaha masyarakat.

Salah satunya terkait aturan larangan menjual rokok di radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. 

Pasal yang mengatur hal itu diprotes warga pelaku usaha pedagang kecil, mereka menilai larangan menjual rokok dapat mengurangi pendapatan. 

Lalu juga ada pasal yang menyebut tempat hiburan malam seperti bar, kafe, diskotek masuk ke dalam kawasan tanpa rokok. 

Aturan tersebut diprotes pelaku usaha hiburan di Jakarta, karena dinilai berpotensi menurunkan jumlah pengunjung yang datang. 

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, pembahasan di level Pansus cukup komprehensif termasuk mengakomodir aspirasi masyarakat. 

"Pansus KTR sudah beberapa kali menerima aspirasi baik yang pro maupun kontra, dan kami sudah juga berkoordinasi agar aspirasi tersebut didiskusikan di Pansus sehingga menghasilkan solusi terbaik," kata Aziz. 

Aziz menyingung soal aturan larangan yang dimasukkan Pansus ke dalam Raperda KTR, merupakan turunan dari Undang-Undang kesehatan yang sudah ada.

"Itu bukan inisiatif atau produk dari pansus ini, tapi ada undang-undang di atasnya yang mengatur seperti itu," jelas dia. 

Di level Bapemperda, pembahasan Raperda KTR akan difinilasi sehingga diharapkan dapat sesuai dengan ekspektasi masyarakat. 

"Mudah-mudahan di finalisasi ini nanti kita akan lihat dan sesuaikan dengan kondisi yang ada dan ini mudah-mudahan sesuai dengan ekspektasi masyarakat," terang dia. 

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita


 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved