Sah! Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masuk ke Tahap Bapemperda DPRD DKI Jakarta
Raperda KTR kini masuk tahapan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Siap diresmikan?
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta telah menyerahkan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR), tahapan selanjutnya masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Ketua Pansus KTR Farah Savira mengatakan, pihaknya telah resmi menyerahkan laporan saat rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta, Senin (10/11/2025).
"Kami hanya menyampaikan laporan hasil rapat Pansus kepada pimpinan DPRD, termasuk Pak Ketua dan Pak Wakil Ketua. Hasilnya sudah kami rangkum dan tidak ada perubahan signifikan dari pembahasan sebelumnya," kata Farah.
Setelah penyerahan laporan tersebut, Raperda KTR nantinya akan ditinjau di level Bapemperda untuk dievaluasi.
"Selebihnya, kami serahkan kepada Bapemperda untuk dibahas lebih lanjut sebelum nanti difasilitasi (untuk diparipurnakan menjadi Perda)," jelas dia.
Raperda KTR menjadi sorotan publik setelah beberapa pasal dianggap dapat mengganggu keberlangsungan usaha masyarakat.
Salah satunya terkait aturan larangan menjual rokok di radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Pasal yang mengatur hal itu diprotes warga pelaku usaha pedagang kecil, mereka menilai larangan menjual rokok dapat mengurangi pendapatan.
Lalu juga ada pasal yang menyebut tempat hiburan malam seperti bar, kafe, diskotek masuk ke dalam kawasan tanpa rokok.
Aturan tersebut diprotes pelaku usaha hiburan di Jakarta, karena dinilai berpotensi menurunkan jumlah pengunjung yang datang.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, pembahasan di level Pansus cukup komprehensif termasuk mengakomodir aspirasi masyarakat.
"Pansus KTR sudah beberapa kali menerima aspirasi baik yang pro maupun kontra, dan kami sudah juga berkoordinasi agar aspirasi tersebut didiskusikan di Pansus sehingga menghasilkan solusi terbaik," kata Aziz.
Aziz menyingung soal aturan larangan yang dimasukkan Pansus ke dalam Raperda KTR, merupakan turunan dari Undang-Undang kesehatan yang sudah ada.
"Itu bukan inisiatif atau produk dari pansus ini, tapi ada undang-undang di atasnya yang mengatur seperti itu," jelas dia.
Di level Bapemperda, pembahasan Raperda KTR akan difinilasi sehingga diharapkan dapat sesuai dengan ekspektasi masyarakat.
"Mudah-mudahan di finalisasi ini nanti kita akan lihat dan sesuaikan dengan kondisi yang ada dan ini mudah-mudahan sesuai dengan ekspektasi masyarakat," terang dia.
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
| Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Pelajar, Legislator: Perundungan Harus Ditangani Serius |
|
|---|
| Anggota DPRD DKI Minta Dinas Pendidikan Investigasi Kabar Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Dibully |
|
|---|
| Pelantikan Pengurus Prakarsa Warga Jakbar, Kenneth DPRD DKI: Wadah Sinergi Kawal Program Gubernur |
|
|---|
| Kenneth DPRD DKI Minta Pemulihan Psikologis Menyeluruh bagi Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta |
|
|---|
| Anggota DPRD DKI Kevin Wu: CFD di Lima Wilayah Bisa Jadi Etalase Budaya Jakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/FINALISASI-RAPERDA-KTR.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.