UMP Jakarta 2026 Kapan Diumumkan? Ini Jawaban Gubernur Pramono Anung

Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok besaran UMP Tahun 2026. Simak penjelasan Gubernur Pramono Anung, Rabu (12/11/2025).

Bangka Pos
UMP JAKARTA - Upah Minimum Provinsi atau UMP. Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok besaran UMP Tahun 2026. Simak penjelasan Gubernur Pramono Anung, Rabu (12/11/2025). 

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggodok besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan, pembahasan soal UMP ini akan dilakukan secara hati-hati.

“Jadi sekarang ini baru dalam penggodokan ya,” ucapnya di Balai Kota, Gambir, Rabu (12/11/2025).

Pramono memastikan, seluruh unsur dari Dewan Pengupahan, baik pelaku usaha, perwakilan pekerja, hingga akademisi akan turut dilibatkan dalam proses pembahasannya.

Sehingga besaran UMP yang ditetapkan tidak memberatkan pengusaha dan bisa diterima oleh para pekerja.

Oleh karena itu, Pramono meminta masyarakat bersabar dan menyebut akan segera mengumumkannya dalam waktu dekat.

“Saya tentunya tidak berkompeten untuk menyampaikan sebelum angka ini secara resmi masuk ke dalam gubernur. Jadi, nanti pada saatnya,” ujarnya.

Buruh Tuntut Kenaikan UMP 2026 10,5 Persen

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuntut pemerintah menaikan UMP 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen.

“Kami menuntut 8,5-10,5 persen,” ucapnya dalam konferensi pers di Gedung Joang 45 Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).

Meski demikian, buruh membuka peluang untuk bernegosiasi dengan pemerintah. Ada beberapa opsi yang ditawarkan.

Usulan pertama ialah kenaikan sebesar 6,5 persen yang merujuk pada besaran kenaikan UMP 2025.

Kemudian, usulan kedua kenaikan sebesar 7,77 persen yang didapat dari inflasi 2,64 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,13 persen, dengan tambahan faktor indeks tertentu sebesar 1,0.

“Inflasinya 2,65 persen, ditambah 1,0 indeks tertentu dikali 5,12 persen pertumbuhan ekonomi jadi ketemu angka 7,77 persen,” tuturnya.

Ancam Mogok Nasional

Bila ketiga usulan ini tak juga diterima oleh pemerintah, buruh mengancam akan melakukan mogok nasional.

Ancaman ini disampaikan Said Iqbal lantaran berdasarkan informasi dari pemerintah, kenaikan UMP 2026 diperkirkan hanya sekitar 3 persen.

Hal ini mengacu pada perhitungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menggunakan nilai indeks tertentu 0,2 persen - 0,7 persen.

Dengan formula ini, kenaikan UMP diperkirakan berkisar di angka 3 persen sampai 6 persen atau masih jauh di bawah tuntutan buruh.

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved