Pembatasan Jam Operasional Truk Besar di Cilincing Diperketat demi Tekan Kecelakaan dan Macet

Pembatasan ini berlangsung pada Senin (17/11/2025) dan menyasar salah satu ruas jalan paling padat, yakni Jalan Raya Cilincing.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
PEMBATASAN OPERASIONAL - Pemerintah Kota Jakarta Utara kembali menggencarkan pembatasan jam operasional kendaraan besar, khususnya truk trailer dan angkutan barang, di wilayah Cilincing. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO). 

TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Pemerintah Kota Jakarta Utara kembali menggencarkan pembatasan jam operasional kendaraan besar, khususnya truk trailer dan angkutan barang, di wilayah Cilincing.

Pembatasan ini berlangsung pada Senin (17/11/2025) dan menyasar salah satu ruas jalan paling padat, yakni Jalan Raya Cilincing.

Kebijakan tersebut diterapkan pada dua periode waktu, yaitu pukul 6.00-9.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Pada rentang waktu itu, kendaraan besar dengan sumbu tiga ke atas dilarang melintas di kawasan yang beririsan langsung dengan kendaraan kecil.

Tujuannya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, mengurai kemacetan, dan memberikan rasa aman bagi pengguna jalan.

Selama ini, Jalan Raya Cilincing dikenal sebagai salah satu titik rawan kecelakaan akibat tingginya aktivitas kendaraan berat.

Warga dan pengendara kecil disebut kerap merasa terancam saat melintas di zona tersebut.

Seorang pengemudi ojek, Udin, menilai kebijakan ini memberi dampak positif bagi masyarakat.

Ia mengatakan, selama ini kecelakaan melibatkan truk besar sering terjadi di kawasan tersebut.

Menurutnya, banyak pengendara dari luar daerah tidak memahami kondisi jalan di Cilincing sehingga kerap terlibat insiden.

"Sering orang ketabrak, kelindes, sudah biasa terjadi di sini," ujar Udin.

Ia mengaku para pengemudi ojek lokal sudah hafal titik-titik berbahaya di jalan itu.

Namun tetap saja, kata dia, kecelakaan bisa terjadi berkali-kali dan menimbulkan keresahan warga.

Situasi serupa juga menjadi perhatian Dewan Kota Jakarta Utara dari Kecamatan Cilincing, Epriyanto.

Ia menegaskan, pembatasan ini bukan untuk menghambat para sopir truk mencari nafkah.

Menurutnya, persoalan muncul karena aktivitas truk setiap hari bersinggungan langsung dengan pemukiman warga.

Epriyanto mengatakan warga terus-menerus menghirup debu, menghadapi potensi terlindas, dan terjebak kemacetan akibat arus truk kontainer.

Karena itu, pembatasan jam operasional dianggap sebagai bentuk kontrol sosial demi menyeimbangkan kebutuhan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa warga memiliki hak yang sama untuk menikmati rasa aman saat berkendara.

"Setiap hari warga berpotensi menjadi korban, dan itu tidak boleh dianggap biasa," ujarnya

Menurut pendataan kepolisian lalu lintas, kecelakaan nyaris terjadi setiap hari di kawasan Cilincing.

Epriyanto menyebut kasus kematian akibat terlindas truk bukan hal asing di wilayah itu.

Ia memperingatkan bahwa risiko kecelakaan bisa berdampak panjang, termasuk membuat anak kehilangan orang tua.

Ia juga menyoroti banyak kasus anak sekolah yang menjadi korban kecelakaan truk di kawasan tersebut.

Karena itu, ia berharap pemerintah turut menyiapkan solusi jangka panjang berupa penataan ulang lebar jalan.

Jalan-jalan tersebut, menurutnya, idealnya diperlebar hingga dua meter lagi agar tak bercampur dengan kendaraan besar.

Sementara itu, Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Cilincing, M. Mutmain, menjelaskan detail teknis pembatasan tersebut.

Ia menyebut kendaraan dengan sumbu satu hingga tiga ke atas dilarang melintasi Jalan Raya Cilincing pada jam pembatasan.

Namun, terdapat pengecualian bagi kendaraan pengangkut BBM dan bahan pokok yang tetap mendapat toleransi.

Mutmain menambahkan bahwa Jalan Raya Cilincing sebenarnya bukan jalur utama bagi truk besar.

Jalan tersebut disebut lebih berfungsi sebagai jalur alternatif menuju Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Jika dilihat dari spesifikasi lebarnya, jalan itu tidak didesain untuk menampung arus kendaraan berat secara masif.

Karena itu, pembatasan jam operasional dianggap langkah paling realistis untuk sementara waktu.

Pemerintah berharap kebijakan ini setidaknya dapat menekan kasus kecelakaan lalu lintas di Cilincing.

Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan warga saat berkendara.

Berita terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved