Akses Medsos Pelajar Jakarta Bakal Dibatasi Ketat! Uji Coba Mulai Januari 2026 

- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan aturan pembatasan akses media sosial bagi pelajar.

Net
Ilustrasi media sosial - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan aturan pembatasan akses media sosial bagi pelajar memasuki tahap final penyusunan.  

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan aturan pembatasan akses media sosial bagi pelajar memasuki tahap final penyusunan. 

Kebijakan ini dibuat setelah insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara yang melukai puluhan siswa pada awal November lalu.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Cyril Raoul Hakim menegaskan regulasi ini disiapkan sebagai langkah konkret memperkuat perlindungan anak dari paparan konten digital berbahaya.

“Insiden itu menjadi momentum penting bagi kita semua untuk lebih serius melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital. Gubernur langsung merespons cepat,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2025).

Regulasi Masuk Tahap Akhir

Chico menjelaskan, setelah kejadian di Jakarta Utara, Gubernur Pramono Anung langsung menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan (Disdik), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPA), dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Dari pertemuan itu, Disdik DKI Jakarta merumuskan sejumlah aturan yang mencakup pembatasan akses konten berisiko, penguatan pengawasan sekolah, dan peningkatan literasi digital siswa, guru, serta orangtua.

“Proses penyusunannya sudah memasuki tahap akhir,” kata politikus PDI Perjuangan ini.

Dukungan Kuat dari DPRD

Chico menambahkan, regulasi ini juga mendapat dukungan penuh dari DPRD DKI Jakarta, khususnya Komisi E yang membidangi soal kesejahteraan rakyat.

Menurutnya, DPRD DKI menilai kebijakan ini sangat penting untuk menjaga kesehatan mental pelajar dan mencegah kasus serupa muncul di sekolah lain.

Mekanisme Lebih Ketat, Gandeng Kominfo

Regulasi pembatasan akses akan berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

Pemprov juga berkoordinasi dengan Kominfo untuk memperkuat verifikasi usia dan filter konten seperti kekerasan, radikalisme, hingga hoaks di platform TikTok, Instagram, dan YouTube.

Uji Coba Dimulai Januari 2026

Chico menyebut implementasi akan berlangsung bertahap dengan proyek percontohan dilaksanakan di awal 2026 mendatang.

“Mulai Januari 2026 akan ada proyek percontohan di beberapa wilayah prioritas, termasuk Jakarta Utara,” tuturnya.

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved