Akses Medsos Pelajar Jakarta Bakal Dibatasi Ketat! Uji Coba Mulai Januari 2026
- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan aturan pembatasan akses media sosial bagi pelajar.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan aturan pembatasan akses media sosial bagi pelajar memasuki tahap final penyusunan.
Kebijakan ini dibuat setelah insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara yang melukai puluhan siswa pada awal November lalu.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Cyril Raoul Hakim menegaskan regulasi ini disiapkan sebagai langkah konkret memperkuat perlindungan anak dari paparan konten digital berbahaya.
“Insiden itu menjadi momentum penting bagi kita semua untuk lebih serius melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital. Gubernur langsung merespons cepat,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2025).
Regulasi Masuk Tahap Akhir
Chico menjelaskan, setelah kejadian di Jakarta Utara, Gubernur Pramono Anung langsung menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan (Disdik), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPA), dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dari pertemuan itu, Disdik DKI Jakarta merumuskan sejumlah aturan yang mencakup pembatasan akses konten berisiko, penguatan pengawasan sekolah, dan peningkatan literasi digital siswa, guru, serta orangtua.
“Proses penyusunannya sudah memasuki tahap akhir,” kata politikus PDI Perjuangan ini.
Dukungan Kuat dari DPRD
Chico menambahkan, regulasi ini juga mendapat dukungan penuh dari DPRD DKI Jakarta, khususnya Komisi E yang membidangi soal kesejahteraan rakyat.
Menurutnya, DPRD DKI menilai kebijakan ini sangat penting untuk menjaga kesehatan mental pelajar dan mencegah kasus serupa muncul di sekolah lain.
Mekanisme Lebih Ketat, Gandeng Kominfo
Regulasi pembatasan akses akan berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.
Pemprov juga berkoordinasi dengan Kominfo untuk memperkuat verifikasi usia dan filter konten seperti kekerasan, radikalisme, hingga hoaks di platform TikTok, Instagram, dan YouTube.
Uji Coba Dimulai Januari 2026
Chico menyebut implementasi akan berlangsung bertahap dengan proyek percontohan dilaksanakan di awal 2026 mendatang.
“Mulai Januari 2026 akan ada proyek percontohan di beberapa wilayah prioritas, termasuk Jakarta Utara,” tuturnya.
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
| Kabar Banyak Siswa SMAN 72 Jakarta Pindah Sekolah Pasca-ledakan Tak Benar, Hanya Satu Orang |
|
|---|
| Buntut Insiden Ledakan di SMAN 72 Jakarta, DPRD Sarankan Konten Kekerasan dan Radikalisme Dibatasi |
|
|---|
| Guru Menegur Karena Kerap Bolos Sekolah, Siswa MTs di Temanggung Berlagak Jagoan: Inyong Bayar Kok |
|
|---|
| Firdaus Oiwobo Kena Tegur Hakim MK hingga Disuruh ke Luar Ruang Sidang, Perkara Pakai Toga |
|
|---|
| Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Belum Stabil, Masih Sering Bengong dan Bicara Terputus-putus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-media-sosial-email-facebook-twitter-medsos_20181105_133802.jpg)