Viral di Media Sosial

Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo Kembali Muncul, Kini Pimpin Doa di dalam Lapas Cibinong

Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, menuai sorotan di media sosial. 

Tayang:
Humas Lapas Cibinong
PIMPIN DOA - Eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo memimpin doa di Lapas Kelas IIA Cibinong. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, menuai sorotan di media sosial. 

Terpidana hukuman penjara seumur hidup kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat, itu terlihat memimpin doa dan khotbah dalam sebuah ibadah persekutuan doa di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Momen tersebut berlangsung pada Sabtu (13/12/2025) dan diikuti oleh ratusan warga binaan. 

Dalam dokumentasi yang beredar, Ferdy Sambo berdiri di atas mimbar, memipin doa kepada sesama narapidana. 

Dalam khotbahnya, ia menyinggung soal kebebasan yang tidak selalu berkaitan dengan kondisi fisik melainkan juga spiritual. 

"Yang bisa kita dapatkan tanpa belenggu fisik maupun spiritual kiranya bersama tuhan kita Yesus Kristus," kata Ferdy seperti dikutip dari video yang beredar di media sosial. 

Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Cibinong terkait kegiatan keagamaan yang diikuti oleh Ferdy Sambo

Sejumlah warganet menanggapi video itu dengan beragam komentar.

Dari vonis mati jadi seumur hidup

Mantan jenderal bintang 2 Polri tersebut divonis hukuman mati karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun, vonis mati itu dianulir hakim agung.

Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mantan jenderal bintang dua Polri itu menjadi penjara seumur hidup.

Dalam putusannya, Majelis Hakim MA mempertimbangkan bahwa Sambo telah mengakui kesalahannya.

“Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan,” demikian pertimbangan hakim dalam salinan putusan yang diterima Kompas.com, Senin (28/8/2023).

Menurut hakim, Sambo memang terbukti bersalah karena memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Namun, hal itu dipicu oleh peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

Peristiwa di Magelang tersebut disebut mengguncang jiwa Sambo karena menyangkut harkat dan martabat serta harga diri keluarga, sehingga ia marah besar kepada Brigadir J.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved