Dinilai Jadi Tameng Mafia Pangan, Perpres Neraca Komoditas Digugat ke MA

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Neraca Komoditas digugat ke Mahkamah Agung (MA).

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra/Elga Hikari Putra
GUGAT PERPRES NERACA - Ketua LAKPAN, Lukman Hakim (tengah) membeberkan alasan pihaknya menggugat Perpres Nomor 7 Tahun 2025 tentang Neraca Komoditas digugat ke Mahkamah Agung. TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA 

TRIBUNJAKARTA.COM - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Neraca Komoditas digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh Lembaga Kajian Konsumen Pangan Nusantara (LAKPAN).

Judicial review tersebut didaftarkan pada Senin (19/1/2025). 

Ketua LAKPAN, Lukman Hakim menilai aturan itu justru menjadi celah bagi praktik mafia kuota impor pangan yang berdampak pada tingginya harga kebutuhan pokok, khususnya bawang putih dan daging.

Dikatakannya, sistem kuota impor yang diatur dalam Perpres tersebut telah menciptakan praktik rente dan kelangkaan buatan di pasar.

“Perpres ini kami nilai menjadi tameng bagi mafia kuota pangan. Akibatnya, harga kebutuhan pokok melonjak dan rakyat dirugikan,” ujar Lukman dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2025).

Menurut Lukman, kebijakan tersebut juga tidak sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang mendorong penghapusan sistem kuota impor. 

Ia menilai perintah presiden akan sulit dijalankan apabila regulasi di bawahnya masih membuka ruang praktik rente.

LAKPAN secara khusus menggugat Pasal 3A ayat (2) huruf g serta Pasal 10 ayat (1) Perpres Nomor 7 Tahun 2025. Salah satu yang dipersoalkan adalah masuknya bawang putih sebagai “komoditas strategis tertentu”.

“Kami mempertanyakan kenapa bawang putih ditetapkan sebagai komoditas strategis, sementara bawang merah atau kacang-kacangan yang melibatkan banyak petani lokal justru tidak,” katanya.

LAKPAN juga menyinggung temuan Ombudsman RI terkait adanya maladministrasi dalam pengaturan kuota impor. 

Praktik tersebut disebut telah menyebabkan kelangkaan buatan dan lonjakan harga bawang putih hingga Rp 9.000 per kilogram di atas harga wajar.

“Secara total, kerugian ekonomi yang harus ditanggung masyarakat bisa mencapai Rp 4,5 triliun, hanya untuk memperkaya kartel impor,” tegas Lukman.

Saat ini, harga bawang putih di pasaran disebut telah menembus Rp42.000 hingga Rp50.000 per kilogram. 

LAKPAN memperkirakan harga berpotensi melonjak lebih tinggi menjelang Ramadan dan Idul Fitri jika sistem kuota tidak segera dibenahi.

Sebagai solusi, LAKPAN mengusulkan penggantian sistem kuota impor dengan mekanisme tarifisasi.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved