Dugaan Pencemaran Nama Baik Dokter Richard Lee, Polisi Jadwalkan Periksa Doktif Hari Ini

Dokter Samira Farahnaz alias doktif dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (22/1/2026).

KOLASE TRIBUN JAKARTA
JALANI PEMERIKSAAN - Dokter Samira Farahnaz alias doktif dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (22/1/2026). Doktif akan diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan dokter Richard Lee. 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Dokter Samira Farahnaz alias doktif dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (22/1/2026).

Doktif akan diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan dokter Richard Lee.

"Jadwal pemeriksaannya hari ini," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah saat dikonfirmasi.

Iskandarsyah menuturkan, doktif belum memberikan konfirmasi untuk menghadiri panggilan penyidik pada hari ini.

Hingga sore ini, doktif juga belum datang memenuhi agenda pemeriksaan.

"Tapi yang bersangkutan belum hadir. Belum jelas juga (akan hadir atau tidak)," tutur Kasat Reskrim.

Adapun dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ini polisi telah menetapkan doktif sebagai tersangka.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggalayuda mengatakan, penetapan tersangka doktif dilakukan sejak 12 Desember 2025.

"Sudah naik ke tahap penyidikan. Ini terkait pencemaran nama baik UU ITE pasal 27A. Naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025," kata Dwi, Rabu (24/12/2025).

Meski berstatus tersangka, doktif tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

Kendati demikian, doktif tetap dikenakan wajib lapor.

"Terkait penahanan, kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, di mana ancaman hukumannya dua tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan," ujar Dwi.

Sementara itu, Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar mengatakan, penyidik mengantongi dua alat bukti untuk menjerat doktif menjadi tersangka.

Salah satunya adalah konten di akun media sosial doktif yang menyebut Richard Lee tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dokter.

"Ada dua alat bukti, terkait penyampaian dalam konten TikTok dari dokter S terhadap dokter R yang diduga oleh dokter S bahwa dokter R tidak memiliki SIP dalam praktiknya di Palembang," kata Igo, Kamis (25/12/2025).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved