Soal WFH Lebaran, Pramono: ASN Bisa Fleksibel, Tapi Pelayanan Harus Tetap Jalan!

Pemprov DKI memastikan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait skema WFH atau WFE saat Idulfitri 2026.

Tribun Jakarta/Yusuf Bachtiar/Yusuf Bachtiar
SOAL WFH - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait skema Work From Home (WFH) atau Work From Everywhere (WFE) saat Idulfitri 2026.  

Dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2/2026 dijelaskan bahwa WFH diterapkan sebelum libur dan cuti bersama Nyepi, yaitu pada 16-17 Maret 2026.

Kemudian, kebijakan WFH ini juga berlaku setelah libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yaitu pada 25-27 Maret 2026.

Berita terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved