DPRD DKI Dukung Revisi Perda Pengendalian Pencemaran Udara, Wibi Andrino: Harus Lebih Adaptif

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mendukung rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Rr Dewi Kartika H
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar/Yusuf Bachtiar
SEPAKAT REVISI PERDA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino sepakat revisi Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian pencemaran udara. Hal ini dikatakan Wibi dalam Dialog PR Jakarta: Dengar Warga, Kerja Nyata untuk Udara Bersih di M Bloc Space, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA SELATAN - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mendukung rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Menurut Wibi, revisi tersebut penting untuk menjawab tantangan kualitas udara Jakarta yang kian kompleks.

Ia menilai, pembaruan regulasi diperlukan agar kebijakan pengendalian pencemaran udara lebih relevan dengan kondisi terkini serta mampu menjangkau aspek kesehatan dan lingkungan secara menyeluruh.

“Melibatkan unsur lain. Termasuk Dinas Kesehatan. Isu udara menyentuh banyak aspek,” kata Wibi dalam Town Hall Meeting bertajuk Dialog PR Jakarta: Dengar Warga, Kerja Nyata untuk Udara Bersih di M Bloc Space, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).

Wibi menjelaskan, pembahasan revisi Perda tidak hanya melibatkan satu komisi di DPRD DKI Jakarta, tetapi juga unsur lain di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Dengan demikian, hasil pembahasan diharapkan menjadi kebijakan yang komprehensif dan dapat diimplementasikan secara efektif.

Menurutnya, proses revisi akan dilakukan secara rinci dan terukur agar pelaksanaan kebijakan berjalan bertahap dan tepat sasaran.

“Item per item, untuk memastikan tahapan kebijakan berjalan terukur,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara belum mengalami revisi selama lebih dari 20 tahun.

Kondisi tersebut dinilai membuat regulasi itu tertinggal dari dinamika persoalan pencemaran udara di Jakarta yang terus berkembang. Karena itu, pembaruan aturan dinilai mendesak agar lebih adaptif terhadap kebutuhan saat ini.

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved