Kontroversi Lapangan Padel
Lapangan Padel Dikeluhkan Warga karena Bising, Legislator Minta Pemprov DKI Evaluasi Izin
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Kevin Wu, angkat bicara polemik lapangan padel di Jakarta.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA – Olahraga padel belakangan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat ibu kota.
Bukan hanya karena popularitasnya yang kian meningkat, tetapi akibat keluhan warga soal kebisingan lapangan padel yang berada dekat permukiman.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Kevin Wu, angkat bicara.
Ia mengatakan, pada prinsipnya mendukung perkembangan olahraga padel di Jakarta, namun kenyamanan warga tetap harus menjadi prioritas.
“Saya pada prinsipnya mendukung perkembangan olahraga padel di Jakarta. Ini olahraga positif dan bagian dari gaya hidup sehat masyarakat kota. Namun kalau sudah muncul keluhan warga soal kebisingan, tentu itu tidak bisa diabaikan dan harus ditindaklanjuti dengan serius,” kata Kevin, Selasa (24/2/2026).
Menurut dia, polemik yang terjadi saat ini tak lepas dari persoalan perizinan yang dinilai kurang mempertimbangkan aspek kenyamanan lingkungan sekitar.
“Sebenarnya ini juga menyangkut dengan persoalan izin yang mendasar,” katanya.
Salah satu kasus yang mencuat terjadi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, di mana warga mengaku terganggu dengan suara bising dari lapangan padel di sekitar tempat tinggal mereka.
Selain itu, di wilayah Jakarta Timur, terdapat dugaan pemilik lapangan padel melakukan penipuan untuk memperoleh tanda tangan persetujuan warga.
Kevin menjelaskan, ketentuan mengenai usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkungan sekitar wajib mengantongi izin berdasarkan Undang-Undang Gangguan.
“Perda No. 8/2007 mengatur bahwa setiap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan di sekitarnya harus mengantongi izin berdasarkan Undang-Undang Gangguan,” jelasnya.
Ia pun mempertanyakan apakah izin tersebut telah dipenuhi secara prosedural oleh para pemilik usaha padel yang kini dipermasalahkan.
“Maka pertanyaannya, apakah perizinan tersebut sudah diurus oleh pemilik usaha padel yang dipermasalahkan. Dan jika sudah, bagaimana prosesnya berjalan sampai-sampai ketika usahanya sudah berjalan, warga di sekitarnya tetap mengeluh,” tuturnya.
Kevin juga menyoroti momentum polemik ini yang terjadi bertepatan dengan bulan Ramadan.