Bapemperda DPRD DKI Godok Raperda Sistem Pangan, Bahas Stok hingga Sanksi Pengelolaan Limbah

Bapemperda DPRD DKI Jakarta kembali menggelar rapat kerja untuk membedah pasal demi pasal Raperda tentang Sistem Pangan.

Tribun Jakarta/Yusuf Bachtiar/Yusuf Bachtiar
GODOK RAPERDA PANGAN - Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz memastikan, Raperda Sistem Pangan dibuat untuk memastikan stabilitas harga dan mengatasi masalah pengelolaan limbah makanan. (Yusuf Bachtiar/TribunJakarta). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta kembali menggelar rapat kerja untuk membedah pasal demi pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menegaskan pembentukan regulasi tersebut sangat strategis karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Menurut Aziz, Raperda Sistem Pangan dirancang untuk menjamin dua hal pokok, yakni ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga pangan bagi warga Jakarta.

“Pembahasan Perda Sistem Pangan ini menjadi prioritas karena menyentuh kebutuhan mendasar warga. Intinya bagaimana stok tersedia dan harga tetap bisa dijangkau,” kata Aziz, Selasa (24/2).

Ia menjelaskan, aturan ini tak hanya mengatur distribusi dan stabilitas harga, tetapi juga mencakup pengelolaan sisa pangan agar tidak terbuang percuma. 

Aziz menilai, penanganan food waste dan food loss di Jakarta masih perlu diperkuat, khususnya dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).

“Ke depan kita ingin pengelolaan sisa makanan ini lebih terstruktur sehingga tidak ada lagi pemborosan yang sebenarnya bisa dimanfaatkan,” ujarnya.

Aziz juga menyoroti tren kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang hari besar keagamaan. 

Ia meminta Pemprov DKI menyiapkan langkah antisipatif agar lonjakan harga telur, ayam, dan daging tidak terus berulang setiap Ramadan, Lebaran, Natal, maupun Tahun Baru.

“Momentum-momentum tertentu selalu diikuti kenaikan harga. Ini harus diantisipasi dengan strategi yang matang supaya masyarakat tetap mendapatkan harga yang stabil dan kualitas yang baik,” tegasnya.

Terkait regulasi pengelolaan limbah pangan, Bapemperda memastikan ketentuan tersebut akan diperkuat dalam bentuk Perda. Selama ini, pengaturannya masih melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang belum disertai sanksi.

“Kalau masih sebatas Pergub, sifatnya belum mengikat dengan sanksi. Nanti ketika sudah menjadi Perda, tentu ada konsekuensi hukum bagi yang tidak mematuhi,” jelas Aziz.

Ia menambahkan, Perda nantinya hanya mengatur norma dan kerangka besar, sementara teknis pelaksanaan akan disesuaikan dengan perkembangan teknologi di lapangan.

Saat ini, 42 kecamatan di Jakarta telah memiliki rumah maggot sebagai salah satu metode pengolahan sampah organik. Namun Aziz menilai, inovasi tidak boleh berhenti di satu model saja.

“Kita tidak bisa hanya bergantung pada rumah maggot. Kalau volume food waste meningkat, harus ada alternatif teknologi lain yang lebih modern dan terintegrasi,” katanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved